Kasus Korupsi
Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima
Langkah hukum Firli Bahuri atas ditetapkannya jadi tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI, patah di tengah jalan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Belum Ada Putusan Nasib Firli Bahuri
Meski hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima, namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah segera menjebloskan Firli Bahuri ke balik balik jeruji besi atau tidak.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah yang akan dilakukan pasca-putusan sidang praperadilan itu,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dikatakannya, ia akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut. "Nanti akan kita update berikutnya ya," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Nah kami masih menunggu apa hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya.
Firli Bahuri Terililit Masalah Baru
Setelah putusan praperadilan berujung pada ditolaknya gugatan itu, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kini terbelenggu oleh masalah baru.
Keduanya kini dilaporkan ke Polda Metro Jayaatas buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.
Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.
"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ujarnya.
"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.
Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri Lakukan Transaksi Rp 800 Juta di Kertanegara
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi
hakim tunggal
Imelda Herawati
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.