Kota Kupang Terkini
Para Nelayan dan Pedagang Ikan TPI Oeba Tolak Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025
Para nelayan dan pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba menolak Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 .
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para nelayan dan pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba menolak Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dengan melakukan aksi penandantangan petisi dengan tanda tangan di atas spanduk putih yang bertuliskan “Kami Nelayan/Pedagang TPI Oeba Menolak Dengan Keras Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Aksi ini dilakukan di lapak ikan milik Nona Hungu yang berada di TPI Oeba, Minggu (28/9/2025).
Koordinator Nelayan dan Pedagang Ikan TPI Oeba, Habel Missa, Sekretaris DPD HNSI Provinsi NTT, Fransiskus Meo, Sekretaris Pedagang dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maxi Ndun.
Menurut Habel, Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah ini sangat memberatkan para nelayan dan pedagang ikan dikarenakan mengalami kenaikan hampir 300 persen dari sebelumnya.
Ia juga memberikan contoh sebuah lapak satu meter persegi yang pada retribusi sebelumnya seharga Rp 25.000,- per meter dalam setahun naik menjadi Rp 75.000,- per meter per tahun.
Ia juga mengatakan bahwa pergub ini juga tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait kepada para nelayan dan pedagang ikan sebelum diberlakukan pergub tersebut.
Habel menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan aksi bersama perkumpulan para nelayan lainnya agar bisa menyampaikan langsung pendapat serta suara hati para nelayan yang merasa pergub ini sangat memberatkan untuk mereka.
Ada pun lima tuntutan yang dipersiapkan untuk disampaikan secara langsung kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.
Pertama, menolak Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025. Kedua, menuntut untuk kembalikan ke tarif lama atau sebelumya.
Ketiga, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat, meminta Gubernur NTT membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan dialog.
Kelima, meminta Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. (ria)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.