Kasus Korupsi

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Firli Bahuri, Ketua KPK yang dicopot dari jabatan karena melakukan tindakan pemerasasan ke SYL

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Firli Bahuri, Ketua KPK yang dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Pasalnya, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, kini Firli Bahuri diperiksa lagi oleh Dewan Pengawas KPK.

Bahkan sekarang ini, Dewan Pengawas KPK telah menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan polri tersebut. Dari bukti-bukti itulah yang bersangkutan pun diseret ke sidang etik.

Terbetik kabar bahwa untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengambil keterangan dari 33 orang saksi, termasuk Firli Bahuri.

Dari hasil itulah kini Dewan Pengawas telah sampai pada tahap kesimpulan. “Kesimpulannya adalah cukup alasan untuk melanjutkan kasus pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.”

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.

Dikatakannya, Dewan Pengawas telah melewati rangkaian pemeriksaan hingga menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Ada pun perbuatan-perbuatan Firli Bahuri yang telah melanggar kode etik adalah pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi lain yang terjalin di antara keduanya.

“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi yang terjadi di antara FB dengan SYL,” ujar Tumpak.

Firli Bahuri juga diduga  tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk menyewa rumah di Jalan Kertanegara No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari beberapa fakta tersebut, katanya, Dewan Pengawas KPK pun memutuskan untuk  menaikkan status kasus Firli Bahuri ke sidang etik.

Meski  telah diputuskan bahwa kasus Firli Bahuri akan dilanjutkan ke sidang kode etik, namun hingga kini belum diketahui, kapan sidang etik kasus tersebut akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, saat ini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI yang telah dijebloskan ke balik jeruji besi karena kasus dugaan penyimpangan keuangan negara.

Laporan kasus pemerasan itu berawal dari kasus dugaan Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam kasus penyelewenangan keuangan negara. Ketika kasus ini mencuat, tersiar kabar bahwa Firli Bahuri juga melakukan sejumlah pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Dari sejumlah pertemuan itulah akhirnya terungkap kabar bahwa Firli Bahuri melakukan serangkaian tindakan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI yang juga kader Partai NasDem tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved