Berita Timor Tengah Utara
JPU Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Timor Tengah Utara Tembus Rp 880 Juta Lebih
di mana kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 berjumlah Rp. 400. 000. 000 lebih.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Hingga saat ini, kata Hendrik, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Desa Letneo yakni, Marianus Fkun (mantan Kepala Desa), Yeron Salesius Eno (Bendahara) dan Siprianus Kono (suplayer sapi) sedang ditahan di Rutan Kefamenanu dengan jenis penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi bukan tahanan Penyidik lagi tapi jadi tahanan JPU," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hendrik, saat ini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini tinggal menanti pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan.
Hendrik menegaskan bahwa, perihal pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pelimpahan tersebut akan dilakukan sebelum berakhirnya masa penahanan penuntut umum selam 20 hari.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu Hendrik mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun yang terletak di Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT seluas 4477 m⊃2; berdasarkan sertifikat hak milik nomor 6/23. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penelusuran aset dan pengembangan penyidikan
Penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka ini dilaksanakan pada, akhir Bulan September 2023 lalu. Penyitaan ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Perihal kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021, kata Hendrik, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mengetahui angka dugaan kerugian keuangan negara yang tepat.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara, dugaan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 sebanyak Rp. 500 juta lebih.
Dugaan penyelewengan keuangan negara ini berasal dari beberapa item kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pertanggungjawabannya dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari selisih itulah yang kemudian kami hitung sekitar lima ratu juta lebih," tukasnya.
Baca juga: Guru SMP Negeri Wini Timor Tengah Utara yang Viral Ternyata Sudah Lulus PPPK dan Terima Upah
Dikatakan Hendrik, dalam beberapa pekan yang lalu, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh mantan penjabat Desa Letneo, Ricardus Teti dan keluarga tersangka Siprianus Kono.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan putusan pengadilan.
Sementara Ricardus Teti selaku mantan Penjabat Desa Letneo telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.500.000.
Uang tersebut merupakan uang pajak yang seharusnya diserahkan oleh Bendahara kepada Desa namun, dipinjam oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dan pemerintahan desa.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.