TAG
Dana Desa Letneo
-
Marianus Fkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Senin, 5 Februari 2024
-
Dikatakan Hendrik, terdakwa Marianus Fkun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Selasa, 23 Januari 2024
-
di mana kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 berjumlah Rp. 400. 000. 000 lebih.
Sabtu, 2 Desember 2023
-
saat ini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang
Rabu, 15 November 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved