Berita Timor Tengah Utara

JPU Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Timor Tengah Utara Tembus Rp 880 Juta Lebih

di mana kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 berjumlah Rp. 400. 000. 000 lebih.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TIMOR TENGAH UTARA
SIDANG - Pose pelaksanaan sidang perkara dugaan Tipikor Dana Desa Letneo di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 1 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT tahun anggaran 2015-2021.

Sidang yang dilaksanakan pada, Jumat, 1 Desember 2023 ini dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui JPU Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H Jumat, 1 Desember 2023.

Dikatakan Hendrik, sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Letneo dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palapa Kupang dengan terdakwa, Marianus Fkun (Mantan Kepala Desa), Yeron Eno (Bendahara Desa) dan Siprianus Kolo (Penyedia Bibit Ternak).

Baca juga: Diduga, Judi Biang Teror Jurnalis Belu, INTAN Timor Tengah Utara Desak Polres Proses Hukum Pelaku 

Pelaksanaan sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim Sarlota Suek, S. H, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan,S.H., M.H, dan Halim Anggota,  Raden Haris Prasetyo, S.H, dengan Panitera Pengganti, Helena Diaz, SH dan Mira Suherman, S. H. Sementara itu, JPU Kejari dihadiri oleh Andrew Keya, S.H, Hendrik Tiip, S.H, dan Agung Erinsyah, S.H, serta penasihat hukum terdakwa, Robert Salu, S.H, Egidius Bana, S.H.

Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa juga, kata Hendrik, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp.880.493.214,63. 

Ia menuturkan, usai membacakan Surat Dakwaan, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi melainkan akan menanggapi secara sekaligus di Pleidoi.

Oleh karena itu, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti pada, Jumat tanggal 8 Desember 2023 mendatang.

Saat diwawancarai pada, Selasa, 14 November 2023 lalu, Hendrik menegaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, sesuai perintah undang-undang, perhitungan terakhir tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dalam hal ini pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengalami peningkatan.

Peningkatan ini terlihat dari perbandingan antara laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat setempat, di mana kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 berjumlah Rp. 400. 000. 000 lebih.

Sementara dari hasil pengembangan penyidikan Kejari Timor Tengah Utara dan total perhitungan tenaga ahli, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.493.214, 63.

Total kerugian keuangan negara ini dihitung dari beberapa kegiatan fisik, dan laporan keuangan selama 6 tahun anggaran.

Baca juga: Kasus Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan November 2023

Mengenai dugaan korupsi dana Desa Letneo ini, pihak Jaksa Penyidik Kejari Timor Tengah Utara telah melimpahkan tahap II kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara disertai barang bukti, tersangka dan berkas perkara..

Hingga saat ini, kata Hendrik, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Desa Letneo yakni, Marianus Fkun (mantan Kepala Desa), Yeron Salesius Eno (Bendahara) dan Siprianus Kono (suplayer sapi) sedang ditahan di Rutan Kefamenanu dengan jenis penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi bukan tahanan Penyidik lagi tapi jadi tahanan JPU," tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hendrik, saat ini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang

Proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini tinggal menanti pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan. 

Hendrik menegaskan bahwa, perihal pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pelimpahan tersebut akan dilakukan sebelum berakhirnya masa penahanan penuntut umum selam 20 hari. 

Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu Hendrik mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun yang terletak di Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT seluas 4477 m⊃2; berdasarkan sertifikat hak milik nomor 6/23. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penelusuran aset dan pengembangan penyidikan

Penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka ini dilaksanakan pada, akhir Bulan September 2023 lalu. Penyitaan ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Perihal kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021, kata Hendrik, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mengetahui angka dugaan kerugian keuangan negara yang tepat.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara, dugaan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 sebanyak Rp. 500 juta lebih.

Dugaan penyelewengan keuangan negara ini berasal dari beberapa item kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pertanggungjawabannya dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dari selisih itulah yang kemudian kami hitung sekitar lima ratu juta lebih," tukasnya.

Baca juga: Guru SMP Negeri Wini Timor Tengah Utara yang Viral Ternyata Sudah Lulus PPPK dan Terima Upah

Dikatakan Hendrik, dalam beberapa pekan yang lalu, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh mantan penjabat Desa Letneo, Ricardus Teti dan keluarga tersangka Siprianus Kono.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan putusan pengadilan.

Sementara Ricardus Teti selaku mantan Penjabat Desa Letneo telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.500.000.

Uang tersebut merupakan uang pajak yang seharusnya diserahkan oleh Bendahara kepada Desa namun, dipinjam oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dan pemerintahan desa.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved