Berita Timor Tengah Utara

Perihal Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili, Ini Penegasan Kejari Timor Tengah Utara 

Tim Jaksa Penyelidikan sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Desa Kiusili

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H menegaskan, pada awal pengumpulan data dan keterangan, Kejari Timor Tengah Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi. 

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Kejari Timor Tengah Utara memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan (atau mengembalikan kerugian keuangan negara) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Kita sudah bersurat ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, 30 November 2023.

Apabila tidak ada jawaban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara mengenai penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini, kata Hendrik, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili ini pada awal Bulan Desember 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Ketua Bawaslu TImor Tengah Utara Beri Peringatan Saat Pimpin Apel Pengawasan Pemilu

Mengingat penyelesaian laporan tersebut di Inspektorat Daerah memakan waktu yang cukup lama maka, Kejari Timor Tengah Utara meminta toleransi penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini.

"Nanti di awal Bulan Desember 2023 kalau tidak ada jawaban maka kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hukumnya," ucap Hendrik.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 September 2023 Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dalam pengusutan perkara dugaan  korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses ini, ada beberapa hal yang ternyata mesti didalami lagi perihal pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, beberapa hal ini sudah diselesaikan.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan beberapa hal ini. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, Kejari Timor Tengah Utara telah menyampaikan hal ini kepada Inspektorat Daerah yang tertuang dalam surat bahwa, Tim Jaksa Penyelidikan sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Desa Kiusili. Selain itu juga, Jaksa Penyelidikan menemukan ada indikasi kerugian keuangan negara.

"Dan penyelesaiannya kita serahkan dulu kepada Inspektorat. Nanti kita lihat progres penyelesaiannya oleh Inspektoratnya seperti apa kita lihat satu bulan ke depan," ucapnya.

Apabila Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tidak dapat menyelesaikan hal ini maka, penegakan hukum mulai dilakukan. 

Hendrik juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara atau Timor Tengah Utara, Provinsi NTT

Baginya, laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili yang dilakukan oleh Ketua BPD dan beberapa pihak telah dilaporkan kepada pimpinan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved