Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Langgar Aturan Kelola TPA Alak Berbuntut Kebakaran 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT)  menuntut Pemkot Kupang agar taat dengan regulasi itu. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KEBAKARAN - Seorang pemulung di kawasan TPA Alak Kota Kupang. Dalam sebulan terakhir, kebakaran terjadi di TPA Alak dan berdampak pada beberapa fasilitas umum dan kesehatan para pemulung. 

Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, sudah dua kali kebakaran. Kali ini kebakaran lebih besar ketimbang sebelumnya. 

"Memang metode kita di TPA ini open dumping, metodenya harus dirubah dan lebih masif lagi. Sehingga sampah tidak bertumpuk saja, ada pengelolaannya. Dalam waktu dekat kita tawarkan ke pihak ketiga yang berkeinginan mengolah sampah, paling tidak bisa terurai dan berkurang. Kalau tidak akan terjadi lagi kebakaran" kata dia terpisah. 

Baca juga: Status Tanggap Darurat, TPA Alak Disarankan Jadi PLTS

Dalam perhitungan, tiap hari sampah yang masuk ke TPA Alak 86 ton sampah, menggunakan 36 truk dan 9 amrol. Sampah ini memang belum dipilah atau masih tercampur. Tiap truk akan bolak-balik lebih kurang tiga kali sehari membawa sampah dari tempat pembuangan sampah. 

Tahun 2024 mendatang rencananya akan membangun TPA menggunakan dana direktif Menteri PUPR pada luas lahan 4 hektar lebih. TPA baru itu akan dilengkapi mesin pengolahan sampah atau menggunakan metode sanitarian. 

Status kebakaran di TPA Alak sendiri sudah naik dari 'Siaga' menjadi 'Tanggap Darurat' setelah hampir sebulan mengalami kebakaran.

Kebakaran itu dimulai 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WITA di lahan seluas 4,3 hektare ini. Area Pelabuhan Tenau dan Bolok, juga warga Kabupaten Kupang ikut terdampak.

Pada 23 sampai 28 Oktober 2023, warga yang geram melakukan blokade di jalan menuju ke TPA Alak. Mobil-mobil pengangkut sampah tak diizinkan masuk bila kebakaran itu tak diselesaikan Pemkot Kupang. 

Baca juga: Soroti Kasus TBC Anak, Dinkes Kota Kupang Gandeng Unicef Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Nakes

Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyebut 891 warga terdampak dan ada yang mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang menyebutkan dampak asap yang terjadi di TPA Alak, tidak hanya ISPA namun bila terus terjadi akan berdampak ke penyakit kanker.

Kepala Dinkes Kota Kupang drg. Retnowati menyebut kebakaran pada kawasan TPA Alak itu perlu ditangani. Penyakit lain berpotensi terjadi jika tidak cepat diurus persoalan itu.

"Dapat dilihat bila ISPA, ini tidak semuanya disebabkan oleh asap.
Apalagi area yang terdampak itu dari Kodim itu sudah menyampaikan kalau asap itu sudah sangat besar dan tidak hanya ISPA saja bisa berakibat penyakit lainnya seperti kanker, namun itu jangka panjang bila terus dihirup masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Ajak Warga Manfaatkan BPJS Kesehatan

Sampah yang menumpuk di TPA Alak memang sudah melebihi kapasitas. Jika tidak ditangani, akan berimbas terutama kebakaran itu terus terjadi dan asap yang timbul pun pasti semakin banyak. 

Sekalipun ada peningkatan kasus ISPA, sejauh ini belum ada masalah serius yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan. Dinkes sendiri telah mengantisipasi kejadian itu sebelumnya. 

Menurut dia, puskesmas yang ada di sekitar wilayah Alak melakukan patroli setiap pekan, selain adanya posko di kantor Kelurahan. Selain ISPA, penyakit lain seperti di mata, juga hingga kini belum ada laporan. 

"Jadi untuk saat ini dampak ISPA sudah diantisipasi dari gejala-gejala awal, sehingga tidak menjadi rawan bagi masyarakat," kata Retnowati.

Baca juga: Pemkot Kupang Tetapkan Kebakaran TPA Alak Berstatus Tanggap Darurat, Warganet Sinis

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved