Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Langgar Aturan Kelola TPA Alak Berbuntut Kebakaran 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT)  menuntut Pemkot Kupang agar taat dengan regulasi itu. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KEBAKARAN - Seorang pemulung di kawasan TPA Alak Kota Kupang. Dalam sebulan terakhir, kebakaran terjadi di TPA Alak dan berdampak pada beberapa fasilitas umum dan kesehatan para pemulung. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah 10 tahun melanggar aturan mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak.

Buntutnya kebakaran sering terjadi yang menyebabkan warga sekitar terganggu.

Di TPA Alak, Pemkot Kupang menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini sudah dilarang sejak tahun 2013 lalu. 

Berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, harusnya TPA Alak menggunakan pola 3R atau reduce, reuse, recycle.

Dari undang-undang itu di pasal 44 menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus membuat perencanaan penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun sejak UU itu berlaku.

Baca juga: Begini Kondisi TPA alak Kota Kupang  

Sejak pemberlakuan undang-undang itu, Pemda termasuk Pemkot Kupang wajib menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun. 

Di sisi lain, dalam Pasal 45, menegaskan mengenai ketersediaan sarana pemilahan sampah di kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, sosial dan lainnya yang belum memilikinya. Waktu penyediaan sarana ini paling lama satu tahun saat UU itu berlaku. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT)  menuntut Pemkot Kupang agar taat dengan regulasi itu. 

Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga menegaskan, WALHI NTT mendesak Pemkot Kupang untuk berhenti menggunakan pola open dumping.  

"Untuk mengurangi juga potensi kebakaran di masa mendatang," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 November 2023. 

Pemkot Kupang dituntut untuk menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang. 

Baca juga: Walhi NTT Desak Pemkot Kupang Hentikan Pengelolaan TPA Alak Dengan Sistem Open Dumping

"WALHI NTT menuntut juga pemberian bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya," sambungnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Orson Nawa menyebut kebakaran yang terjadi pada area TPA sudah mulai terurai. Saat ini masih ada 9-10 persen kebakaran yang tersisa di TPA Alak, dengan setidaknya masih ada 4-5 titik api di lahan seluas hampir 7 hektar ini. 

Pemadaman sendiri melibatkan sejumlah pihak yang tergabung dalam tim tanggap darurat penanganan TPA Alak. Adanya gas metan dan cuaca panas esktrim, ia menyebut ikut menjadi potensi terjadi kebakaran di TPA Alak

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved