Berita Kota Kupang
Walhi NTT Desak Pemkot Kupang Hentikan Pengelolaan TPA Alak Dengan Sistem Open Dumping
Untuk diketahui, TPA Alak bukan baru sekali terbakar. Pada tahun 2022 kabut asap dan bau tak sedap menyelimuti wilayah alak.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTT mengatakan bahwa kebakaran di TPA Alak, Kota Kupang masih berlanjut hingga menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan terhadap masyarakat.
Merespon berbagai peristiwa kebakaran TPA Alak itu, Walhi NTT menyampaikan beberapa tuntutan yakni; pertama, mendesak pemerintah kota kupang menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang.
Kedua, mengimplementasikan mandat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketiga, Pemerintah Kota Kupang menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang dan,
Baca juga: Status Tanggap Darurat, TPA Alak Disarankan Jadi PLTS
Keempat, memberikan bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya.
Untuk diketahui, TPA Alak bukan baru sekali terbakar. Pada tahun 2022 kabut asap dan bau tak sedap menyelimuti wilayah alak.
Kurang lebih empat bulan dibiarkan sejak akhir Agustus hingga Desember.
Warga akhirnya memilih mengadu ke pihak yang berwenang yakni Polda NTT dan Ombudsman NTT lantaran ada dugaan pidana lingkungan dan maladministrasi pemerintah dari keterlambatan respon pemerintah terkait dampak kabut asap saat itu.
Peristiwa ini pun sempat dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah Kota Kupang. Namun sampai saat ini sama sekali tidak membuahkan hasil apa-apa.
Dari rentetan peristiwa kebakaran di dua tahun terakhir ini, WALHI NTT melihat bahwa pemerintah lalai dalam urusan adaptasi dan mitigasi. Salah satu hal yang mempengaruhi kebakaran sampah berlanjut terus dari tahun ke tahun adalah pemerintah masih menggunakan pola lama yakni dengan melakukan penimbunan terbuka atau Open Dumping. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.