Berita Kota Kupang
WALHI NTT Sebut Kebakaran TPA Alak Kota Kupang Jadi Kejadian Berulang yang Tak Kunjung Selesai
Sebanyak 891 orang termasuk perempuan dan anak-anak yang terdampak penyakit ISPA. Dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - WALHI NTT melalui Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Longa menyebut, kebakaran di tempat pemrosesan akhir atau TPA Alak Kota Kupang telah menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat seperti penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA).
Selain itu, kebakaran di TPA Alak Kota Kupang telah memasuki satu bulan sejak peristiwa pertama berdampak pada beberapa fasilitas umum seperti gedung SD, SMP, SMA, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
"Sebagian besar pemulung juga terdampak akses ekonomi dan kesehatannya," kata Yuvensius Stefanus Longa kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 8 November 2023.
Baca juga: Status Tanggap Darurat, TPA Alak Disarankan Jadi PLTS
Sebanyak 891 orang termasuk perempuan dan anak-anak yang terdampak penyakit ISPA. Dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah warga Alak melakukan protes dengan melakukan Blokade jalan menuju TPA Alak.
Menurut dia, kejadian yang sama pernah dilaporkan TPA Alak bukan baru sekali terbakar. Pada tahun 2022 kabut asap dan bau tak sedap menyelimuti wilayah alak. Kurang lebih empat bulan dibiarkan sejak akhir Agustus hingga Desember.
Baca juga: Tanggap Darurat Kebakaran TPA Alak, BPBD Kota Kupang Urai Sumber Api
Warga akhirnya memilih mengadu ke pihak yang berwenang yakni Polda NTT dan Ombudsman NTT lantaran ada dugaan pidana lingkungan dan maladministrasi pemerintah dari keterlambatan respon pemerintah terkait dampak kabut asap saat itu.
Peristiwa ini pun sempat dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah kota Kupang. Namun sampai saat ini sama sekali tidak membuahkan hasil apa-apa.
Dari rentetan peristiwa kebakaran di dua tahun terakhir ini, WALHI NTT melihat pemerintah lalai dalam urusan adaptasi dan mitigasi.
Salah satu hal yang mempengaruhi kebakaran sampah berlanjut terus dari tahun ke tahun adalah pemerintah masih menggunakan pola lama yakni dengan melakukan penimbunan terbuka atau open dumping.
Baca juga: Pemkot Kupang Tetapkan Kebakaran TPA Alak Berstatus Tanggap Darurat, Warganet Sinis
Open Dumping dilarang Pemerintah Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 364 TPA di Indonesia.
33 persen masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 persen Controlled Landfills, dan sisanya 12 persen Sanitary Landfills.
Namun kenyataannya mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill.
Hal ini tak jauh beda dengan kondisi rill di TPA Alak yang masih menggunakan metode open dumping.
"Padahal TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah," tambahnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.