Lipsus
Rambu Kudu Anaknya Ceria, Pamit Keluarga untuk Wisuda Ditemukan Tak Bernyawa
Anggreani Kudu Lobo atau Rambu Kudu, berpamitan dengan keluarga untuk makeup wisuda, belakangan ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Liliba Kupang
"Kami semua tidak menyangka, apalagi dia meninggal di hari bahagianya, orang tuanya sudah datang ke Kupang sejak tanggal 29 September lalu bersama adiknya dan Neneknya. Saya selaku Ibu Kos hanya tau anak ini mau diwisuda hari ini," ungkap Agnes.
Saat ini jenazah di semayamkan di rumah Ibu Agnes yang berada di depan kamar kos Kudu. Informasi selanjutnya, pada esok hari jenazah akan dibawa pulang kembali ke daerah asalnya.
* Bijak Sikapi Kasus Bunuh Diri
Center for Public Mental Health (CPMH) sebagai salah satu unit di Fakultas Psikologi, Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajak masyarakat sebagai pengguna media untuk lebih bijak menyikapi kasus bunuh diri.
Dalam unggahan Instagramnya @cpmhugm pada Senin, 9 Oktober 2023 menyampaikan, media memiliki peran besar dalam mempengaruhi persepsi masyarakat terkait bunuh diri. Narasi berita dapat memberikan dampak postitif dan sebaliknya. Semuanya tergantung bagaimana media mengolah isi pemberitaannya.
Dengan menggandeng Health Promoting University (HPU) UGM, CPMH membagikan apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam pemberitaan media.
Hal yang boleh dilakukan Media yakni menyadari bahwa bunuh diri merupakan isu yang kompleks dan dipengaruhi oleh beragam faktor kerentanan pada individu, Menuliskan bahwa bunuh diri dapat dicegah dan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat, Gunakan bahasa yang aman, tidak dibesar-besarkan, dan menghormati individu yang melakukan bunuh diri.
Berikutnya, Hindari bahasa yang meromantisasi atau mendramatisasi kejadian bunuh diri, Hanya menyajikan informasi yang telah terkonfirmasi kebenarannya, Tidak mencantumkan detail lokasi kejadian, Hindari membahas lokasi atau setting kejadian sebagai hotspot kasus bunuh diri, Tidak menyajikan metode upaya bunuh diri yang dilakukan.
Selanjutnya, Jangan pernah membagikan artikel yang mengandung gambaran atau tayangan kejadian bunuh diri, termasuk wasiat bunuh diri, dan bahkan pesan terakhir korban di media sosial, Memberikan strategi pencegahan bunuh diri dan mencantumkan upaya yang dapat dilakukan ketika memiliki ide bunuh diri, Sadari bahwa ada keluarga atau kerabat yang berduka dan Jangan pernah melaporkan bunuh diri sebagai tindakan kriminal.
Sementara hal-hal yang tidak boleh dilakukan Media yakni Menyederhanakan penyebab bunuh diri oleh suatu alasan saja, Menuliskan bahwa bunuh diri tidak dapat dicegah, Menggunakan bahasa yang bermuatan stigma atau bertujuan mencari sensasi, Meromantisasi kejadian bunuh diri, Menuliskan informasi yang merupakan spekulasi atau dugaan.
Berikutnya, Mencantumkan lokasi kejadian secara detail, Membahas lokasi atau setting kejadian sebagai hotspot kasus bunuh diri, Menuliskan atau menyajikan upaya bunuh diri yang dilakukan, Membagikan artikel yang mengandung gambaran atau tayangan kejadian bunuh diri, termasuk wasiat bunuh diri, dan bahkan pesan terakhir korban di media sosial.
Selanjutnya, Menyalahkan suatu pihak tertentu sebagai penyebab bunuh diri, Tidak memperhatikan atau mempertimbangkan kondisi orang-orang yang ditinggalkan, Melaporkan bunuh diri sebagai tindakan kriminal.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan media dapat menjadi mitra yang mendukung upaya-upaya pencegahan bunuh diri dan memberikan informasi yang tepat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
(rey/fan/vel/vickry.vania.maria.priska)
Tim Kemensos RI ke Ende Dampingi 7 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Dapat Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Delapan Tahun Hidup Dalam Pasungan ODGJ di Manggarai Barat NTT Butuh RSJiwa |
![]() |
---|
LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah |
![]() |
---|
OJK Tindak 6 Investasi Ilegal |
![]() |
---|
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.