Kota Kupang Terkini

Saksi Ahli Mikhael Feka Sebut AKP Yance Harus Diperiksa Berdasar Hukum, Bukan Asumsi

Ia mengingatkan, rekaman video call atau informasi elektronik tidak dapat dipandang sebagai alat bukti sah bila sistem elektronik asalnya tidak dapat

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pakar Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pakar hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka, menegaskan bahwa sidang etik terhadap AKP Yance Kadiaman harus berpijak pada alat bukti yang sah, bukan pada tekanan publik atau viralitas kasus.

Dalam sidang kode etik di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 6 Oktober 2025, Mikael Feka yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terduga menilai, setiap keputusan majelis etik hanya sah apabila berdasarkan minimal dua alat bukti yang valid dan saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Pasal 5 ayat (1) UU ITE, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 63.

"Jika tidak ada alat bukti yang sah, maka majelis harus memutus bebas. Tidak bisa karena kasus ini viral lalu dijatuhkan sanksi etik," tegas Mikael usai sidang.

Ia mengingatkan, rekaman video call atau informasi elektronik tidak dapat dipandang sebagai alat bukti sah bila sistem elektronik asalnya tidak dapat dihadirkan dan diverifikasi di persidangan. Begitu pula salinan dokumen tanpa naskah asli, tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Baca juga: Kanit TTPO Yance K Dicopot Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Video Call

"Originalitas alat bukti harus dijaga untuk memastikan integritas proses etik. Tanpa itu, keputusan hanya akan berdasar asumsi, bukan kebenaran hukum," ujarnya.

Mikael juga menyoroti pelapor, JVB, telah mencabut laporannya terhadap Kanit TPPO tersebut. 

Karena itu, menurutnya, pembuktian ulang diperlukan agar proses sidang tidak menjadi bentuk pelanggaran etik baru yang dilakukan atas dasar spekulasi.

"Etika penegak hukum justru diuji saat kasus menjadi viral. Keadilan tidak boleh bergeser dari bukti ke opini publik," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved