Wawancara Eksklusif

Ade Irfan Pulingan Ungkap Ada Oknum di Balik SK Menkum PPP

Kader PPP kaget dengan terbitnya SK Menteri Hukum yang mengesahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KONFLIK INTERNAL PPP - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan saat diwawancarai jurnalis Tribun Network, Apfia Tiocony Billy, di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (7/10/2025) terkait kondisi akhir konflik dualisme kepemimpinan di PPP. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan mengungkapkan sejumlah kader dan tokoh partai mengaku kaget dengan terbitnya Surat Keterangan Menteri Hukum yang mengesahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Pasalnya, kata dia, mayoritas peserta Muktamar X Ancol yakni muktamirin mengikuti seluruh rangkaian Muktamar dari awal hingga akhir. Dimana, menghasilkan terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Menurutnya, terbitnya SK Menkum itu menyalahi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, surat Mahkamah Partai tidak dilampirkan oleh kubu Mardiono sebagai syarat mendaftar ke Kemenkum. Ia menduga ada oknum di Kemenkum yang bermain dan mengesahkan SK Mardiono. Hal itu disampaikan Irfan saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

“Yang mengagetkan SK Menkum keluar mengesahkan kepimpinan Pak Madiono. Ini yang mengagetkan semua. Ada apa ceritanya ini? Dia tidak berada dalam forum gelanggang persidangan Muktamar. Dia tidak melengkapi surat-surat yang disaratkan oleh peraturan,” kata Ade Irfan.

“Itu makanya teman-teman mengatakan, ini patut diduga berpotensi ke Menkum atau oknum di Kemenkum melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengabaikan aturan ruang yang mereka sendiri buat,” sambung dia.

Ade pun menjelaskan, bahwa pada Permenkum No.34 tahun 2017 Pasal 10 yang menjelaskan perubahan anggaran dasar, wajib mengunggah surat keterangan dari Mahkamah Partai.

Pada Pasal 21 dikatakan juga, jika terjadi perubahan struktur kepengurusan, wajib mengunggah surat keterangan dari Mahkamah Partai jika surat keterangan dari Mahkamah Partai tidak ada perselisihan.

“Itu wajib loh. Kata-kata wajib itu berarti harus loh. Nah, kami di Mahkamah Partai tidak pernah mendapatkan permohonan dari pihak Pak Mardiono surat keterangan Mahkamah Partai itu yang menyatakan tidak ada perselisihan,” terangnya.

“Jadi artinya kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan Mahkamah Partai untuk pihak Pak Mardiono,” tegas Ade Irfan.

Kader PPP ini juga menceritakan bagaimana proses Muktamar yang berlangsung secara tertib, harus dipatahkan lewat SK Menkum untuk kubu Mardiono.

Dia pun membeberkan secara lengkap proses Muktamar hingga akhirnya memutuskan Agus Siparmanto sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi.

Meski, diketahui saat ini bahwa kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto telah islah dan bergabung dalam satu kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.

Berikut petikan wawancara dengan Ketua Mahkamah PPP periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan bersama Tribunenew.com; 

Sepakat ketuanya Pak Mardiono, kemudian wakilnya Pak Agus Suparmanto jadi satu nih. Gimana dari Mahkamah Partai? 

Ketika negara dalam hal ini, pemerintah dalam hal ini, kementerian hukum, sepertinya patut diduga mengabaikan persyaratan-persyaratan formil yang itu ada dalam konsideran peraturan-peraturan yang ada. Apakah itu undang-undang maupun Permenkumham yang mereka sendiri buat, Permenkumham nomor 34 tahun 2017. Menurut kami di Mahkamah Partai  sebenarnya tidak ada yang konflik, tidak ada yang dualisme, tidak ada kegantuhan di forum Muktamarnya. Kita mau bicara dulu forum Muktamar ya. Tidak ada. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved