Bea Cukai Kupang Amankan Rokok
BREAKING NEWS: Bea Cukai Kupang Amankan 32 Koli Rokok
Tribuana menjelaskan, selama ini pihaknya terus bekerja sama juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang mengamankan 32 koli rokok.
Pengamanan itu terjadi di perairan Kabupaten Alor, NTT. Peredaran rokok tidak sesuai peruntukan itu selanjutnya dibawa dan dikembalikan ke tempat produksinya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah menyebut, 526 batang rokok yang diamankan itu
memiliki label cukai yang asli, namun tidak sesuai peruntukannya. Pada cukai rokok harusnya digunakan pada kemasan 12 batang, tetapi pada barang itu dipakai untuk rokok 16 batang.
Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Kupang Layani Vessel Declaration pada Event Oyster World Rally 2022-2023
Hasil penelitian, kata dia, cukainya memang asli dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi, dan akhirnya dikembalikan ke kantor produksi asal yang memproduksi rokok tersebut.
"Daerahnya di Kudus, nanti dari Bea Cukai Kupang akan kesana bersama pejabat terkait di Kudus, akan di rekon ulang dan ditindaklanjuti, kemungkinan akan didenda pabrik produksi rokok tersebut," kata dia, Rabu 11 Oktober 2023.
Dia mengatakan, secara umum biasanya rokok itu ada yang isinya 16 batang, 20 batang. Sementara temuan kali ini label cukai 16 batang dilekatkan pada 20 batang.
Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Pantau Pabrik Ekspor Ikan di Tenau
"Kecurangan ini akan mengakibatkan kekurangan pembayaran ke negara karena dibayar per batang, harusnya pita cukai yang 16 batang itu dipasang di kemasan 16 batang, tetapi yang terjadi justru dipasang di kemasan 20 batang," ujar dia.
Tribuana menjelaskan, selama ini pihaknya terus bekerja sama juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Bea Cukai, sebut dia, sehingga pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki lebih banyak sumber daya.
"Apa lagi kalau untuk menjangkau pedagang-pedagang kecil, tentu harus pemerintah daerah sendiri. Kalau kami di Bea Cukai sangat terbatas SDM, apa lagi wilayah kerja kami mulai dari Soe TTS, Rote, Sabu Sumba dan Kota Kupang. Di setiap daerah ini kami bekerja sama dengan Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai NTT Tindak 150 Pelanggaran 493,2 Liter Minuman Alkohol dan Rokok Berbagai Merk
Dia mengaku pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok yang sesuai dengan ketentuan aturan.
Dia mengaku yang terpenting adalah edukasi, agar jangan sampai pedagang rugi akibat tidak paham dengan aturan.
"Kalau kita lakukan operasi pasar ini kita selalu barengi dengan sosialisasi," sebut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.