Bea Cukai Kupang Amankan Rokok
BREAKING NEWS: Bea Cukai Kupang Amankan 32 Koli Rokok
Tribuana menjelaskan, selama ini pihaknya terus bekerja sama juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Dia mengaku sangat terbantu dengan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah. Apalagi ada anggaran untuk kegiatan tersebut, dana bagi hasil cukai rokok, yang diperuntukan untuk kesehatan, sosialisasi dan operasi.
"Untuk anggaran itu nanti pemerintah daerah harus laporkan ke Bea Cukai dan akan dilaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang saat ini tidak memiliki satuan kerja di daerah, sehingga menjadi tugas Bea Cukai, khususnya di bidang penegakan hukum," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk mengetahui rokok yang layak edar dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan, pertama adalah bisa dilihat apakah sudah dilengkapi dengan pita cukai hasil tembakau atau CHT dan harus sesuai.
Dia mencotohkan, rokok dengan isi 16 batang, harus sesuai juga dengan keterangan cukai dan tidak boleh berbeda. Jika tidak memiliki pita cukai, menurut dia, pihaknya bisa melakukan penindakan pidana hingga sanksi administrasi.
"Masyarakat dan pedagang pun harus paham tentang hal ini, agar sama-sama kita lakukan pengawasan," tambah dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.