Berita NTT
Bea Cukai Labuan Bajo Awasi Barang Kena Cukai
Sedangkan upaya represif dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan penindakan sebagai tindak lanjut informasi intelijen yang diperoleh sebelumnya.
POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO - Dalam rangka mengamankan hak keuangan negara dan dipatuhinya ketentuan perundangan di bidang Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Labuan Bajo terus melakukan berbagai upaya berkesinambungan baik preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) guna memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerjanya.
Selain dilakukan secara mandiri, upaya dimaksud tentunya juga dilakukan melalui sinergi dengan instansi maupun aparat penegak hukum yang lain diantaranya dengan pihak Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Upaya preventif dilakukan dalam bentuk pemberian edukasi melalui sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman akan ketentuan di bidang Cukai sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan BKC illegal.
Baca juga: Razia Bea Cukai Bocor, Rokok Ilegal Menghilang Dari Pasaran
Sedangkan upaya represif dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan penindakan sebagai tindak lanjut informasi intelijen yang diperoleh sebelumnya.
Kegiatan operasi pasar dan penindakan yang telah dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo selama periode tahun 2023, diantaranya berhasil menegah BKC illegal dengan total Barang Hasil Penindakan sebesar 189,8 liter Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA) dan 362.808 batang rokok, dengan total nilai barang Rp 489.042.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.146.000 serta sanksi adminitrasi denda sebesar Rp 130.059.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan bukti komitmen Upaya KPPBC TMP C Labuan Bajo dalam memberantas peredaran BKC Ilegal sekaligus wujud nyata sinergi dengan instansi terkait lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.