Berita NTT

Bea Cukai NTT Tindak 150 Pelanggaran 493,2 Liter Minuman Alkohol dan Rokok Berbagai Merk 

Dalam konferensi pers APBN Kita Provinsi NTT Senin 26 September 2023, ia menerangkan terkait dengan isu kinerja pengawasan.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Konferensi pers APBN Kita Provinsi NTT pada Senin, 25 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata melaporkan sepanjang tahun 2023, Bea Cukai NTT telah melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran hingga bulan Agustus.

Dalam konferensi pers APBN Kita Provinsi NTT Senin 26 September 2023, ia menerangkan terkait dengan isu kinerja pengawasan. DJBC NTT melakukan 13 kali penindakan selama Agustus 2023 dan seluruhnya merupakan penindakan pelanggaran di bidang cukai.

13 penindakan cukai, meliputi pelanggaran BKC hasil tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dijual tanpa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) oleh pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) dengan barang bukti berupa 508.380 batang rokok berbagai merk, dan 439,2 liter MMEA.

Baca juga: Importasi Kopi dari Timor Leste ke NTT Capai 1.384 Ton, Tertinggi Sepanjang Tahun 2023

"Dan ini menyumbang total penindakan selama 2023 sebanyak 150 kali penindakan dengan total perkiraan 2,92 miliar dan potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp 0,44 miliar," ungkapnya.

Tentunya ia berharap dengan penindakan tegas ini dapat mengurangi pelanggaran kapabeanan yang terjadi di NTT. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved