Pilpres 2024
Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan, DPR Tunggu Surat KPU
Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan dipercepat.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
"Maka, secara teknis kalau kemudian jadwal pendaftaran dimajukan hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti," jelasnya.
"Tentu saja penyesuaian jadwal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam pilpres," tandas Titi.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU RI
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Baca juga: Prabowo – Ganjar Cocok Didampingi 5 Figur Ini Jika Maju Pilpres 2024, Begini Kata LSI Denny JA
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham.
Dia juga menejelaskan kenapa pencalonan presiden dan wakil presiden di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dipercepat.
Idham mengatakan pihaknya menyusun jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres merujuk pada pasal 276 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden.
"Dalam hal ini jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham.
Berdasarkan lampiran 1 PKPU 3/2022, kampanye pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 selama 75 hari ke depan dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Jika dihitung mundur dari tanggal 13 November, maka berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam dalam UU, maka masa pendaftaran capres cawapres jatuh pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, PKPU 3/2023 ini pun jadwalnya bisa direvisi menyusul lahirnya aturan-aturan baru.
"Otomatis itu. Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandasnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.