Pilpres 2024
Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan, DPR Tunggu Surat KPU
Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan dipercepat.
"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.
"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," terangnya.
Sementara, Komisi II DPR RI juga akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres, yang diusulkan dalam Rancangan PKPU.
Demikian disampaikan anggota Komiis II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Jika Anies Baswedan Gagal ke Pilpres 2024, Prabowo Bakal Menang Lawan Ganjar
"Kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya. Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya," kata Guspardi.
Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober–25 November.
Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 -16 Oktober.
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, Guspardi menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup.
Karena menurutnya jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itupun meyakini perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres tidak akan menjadi masalah besar bagi partai politik yang berkoalisi mengusung capres-cawapres.
"Jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan," ucapnya.
Baca juga: Edwin Abdul Ungkap Kerinduan Warga Saat Pilpres 2024, Berharap Prabowo Jadi Presiden Indonesia
"Lagipula pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama persyaratannya terpenuhi," tandasnya.
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dapat memahami jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang rencananya dimajukan.
"Saya bisa memahami pendaftaran paslon yang dipercepat mengingat adanya ketentuan baru," ujar Titi.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.