Pilpres 2024

Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan, DPR Tunggu Surat KPU

Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan dipercepat.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM MAHFUD MD
Menko Polhukam Mahfud MD. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan akan dipercepat.

Mahfud menyebutkan pendaftaran yang mulanya dijadwalkan pada 19 Oktober, akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.

"Semula dijadwalkan nanti pendaftaran (Pilpres 2024) dibuka tanggal 19 Oktober sampai 24 November. Sekarang rencanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, waktu pendaftaran yang dimajukan selama 6 hari ini pun diminta agar tak diributkan. Apalagi, kini kandidat capres dan cawapres masih terus berubah.

Dia juga memastikan, bahwa waktu pencobalan tak mengalami perubahan yakni tetap tanggal 14 Februari 2024, mendatang.

"Saudara ini draf karena keputusan tidak perlu Undang-Undang. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD: Pilpres 2024 Bukan Perang Tapi Konsolidasi Politik, Jadi Semua Kalangan Harus Peka

"Ini saja ketemu ngobrol sudah setuju, karena pasalnya kalau ditunggu juga ini nggak ada kerjaan 22 hari terbuang ngapain. Yang daftar sudah, daftar calon tetap DPR sudah kan tinggal nunggu pendaftaran presiden," tegasnya.

Dikatakan Mahfud percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.

"Ini daftar lain, daftar calon tetap terus diproses sampai akhirnya. Lalu pendaftaran presiden dan wakil presiden. Kalau tidak itu 22 hari kita ya nganggur aja, percepat," ungkap Mahfud.

"Maka dari itu kita jaga ini sebagai amanah dari Allah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya," terangnya.

Komisi II DPR RI kini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

Baca juga: PAN Tawarkan Erick Thohir Cawapres, Yakin Memberi Kemenangan di Pilpres 2024

"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.

Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved