Pilpres 2024
Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan, DPR Tunggu Surat KPU
Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan dipercepat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyebutkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, direncanakan akan dipercepat.
Mahfud menyebutkan pendaftaran yang mulanya dijadwalkan pada 19 Oktober, akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.
"Semula dijadwalkan nanti pendaftaran (Pilpres 2024) dibuka tanggal 19 Oktober sampai 24 November. Sekarang rencanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, waktu pendaftaran yang dimajukan selama 6 hari ini pun diminta agar tak diributkan. Apalagi, kini kandidat capres dan cawapres masih terus berubah.
Dia juga memastikan, bahwa waktu pencobalan tak mengalami perubahan yakni tetap tanggal 14 Februari 2024, mendatang.
"Saudara ini draf karena keputusan tidak perlu Undang-Undang. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Pilpres 2024 Bukan Perang Tapi Konsolidasi Politik, Jadi Semua Kalangan Harus Peka
"Ini saja ketemu ngobrol sudah setuju, karena pasalnya kalau ditunggu juga ini nggak ada kerjaan 22 hari terbuang ngapain. Yang daftar sudah, daftar calon tetap DPR sudah kan tinggal nunggu pendaftaran presiden," tegasnya.
Dikatakan Mahfud percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.
"Ini daftar lain, daftar calon tetap terus diproses sampai akhirnya. Lalu pendaftaran presiden dan wakil presiden. Kalau tidak itu 22 hari kita ya nganggur aja, percepat," ungkap Mahfud.
"Maka dari itu kita jaga ini sebagai amanah dari Allah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya," terangnya.
Komisi II DPR RI kini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
Baca juga: PAN Tawarkan Erick Thohir Cawapres, Yakin Memberi Kemenangan di Pilpres 2024
"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.
Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.
"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.
"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," terangnya.
Sementara, Komisi II DPR RI juga akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres, yang diusulkan dalam Rancangan PKPU.
Demikian disampaikan anggota Komiis II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Jika Anies Baswedan Gagal ke Pilpres 2024, Prabowo Bakal Menang Lawan Ganjar
"Kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya. Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya," kata Guspardi.
Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober–25 November.
Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 -16 Oktober.
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, Guspardi menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup.
Karena menurutnya jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itupun meyakini perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres tidak akan menjadi masalah besar bagi partai politik yang berkoalisi mengusung capres-cawapres.
"Jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan," ucapnya.
Baca juga: Edwin Abdul Ungkap Kerinduan Warga Saat Pilpres 2024, Berharap Prabowo Jadi Presiden Indonesia
"Lagipula pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama persyaratannya terpenuhi," tandasnya.
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dapat memahami jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang rencananya dimajukan.
"Saya bisa memahami pendaftaran paslon yang dipercepat mengingat adanya ketentuan baru," ujar Titi.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
"Maka, secara teknis kalau kemudian jadwal pendaftaran dimajukan hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti," jelasnya.
"Tentu saja penyesuaian jadwal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam pilpres," tandas Titi.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU RI
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Baca juga: Prabowo – Ganjar Cocok Didampingi 5 Figur Ini Jika Maju Pilpres 2024, Begini Kata LSI Denny JA
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham.
Dia juga menejelaskan kenapa pencalonan presiden dan wakil presiden di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dipercepat.
Idham mengatakan pihaknya menyusun jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres merujuk pada pasal 276 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden.
"Dalam hal ini jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham.
Berdasarkan lampiran 1 PKPU 3/2022, kampanye pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 selama 75 hari ke depan dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Jika dihitung mundur dari tanggal 13 November, maka berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam dalam UU, maka masa pendaftaran capres cawapres jatuh pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, PKPU 3/2023 ini pun jadwalnya bisa direvisi menyusul lahirnya aturan-aturan baru.
"Otomatis itu. Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandasnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.