Opini
Opini Micael Josviranto: Refleksi Korektif terhadap Proses Pentahapan Pemilu 2024
Sosialisasi ini diinterpretasikan secara umum oleh khalayak yaitu bahwa dilakukan sebelum tahap kampanye pemilihan umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 492 menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Hal ini berarti sangat jelas, jika para bacaleg melakukan kampanye pada masa sosialisasi maka dilaporkan bisa diberikan sanksi pidana.
Penulis dalam hal ini mencoba memberikan solusi alternatif supaya sosialisasi dalam terjemahannya di lapangan tidak bersinggungan dengan kampanye.
Pertama, sosialisasi para bacaleg (bakal calon legislatif) harus dimasukan dalam proses pentahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan ditentukan juga durasi waktunya. Hal memberikan ruang kepada para bacaleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat umum supaya masyarakat bisa mengatahuinya tentang data dirinya.
Kedua, setelah proses sosialisasi disertakan dalam proses pentahapan penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya adalah durasi waktu kampanye lebih diperpanjang lagi. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya kampanye di luar jadwal entah itu pada saat sebelum kampanye atau pada saat masa tenang sehingga para bacaleg atau caleg tidak mendapatkan sanksi pidana.
Jadi, koreksi dari penulis tentang proses penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024 hanya berkaitan dengan kedua aspek penting yaitu aspek sosialisasi dan kampanye. Hendaknya koreksi ini dijadikan sebuah permenungan kita bersama untuk menghindari pelanggaran dalam proses penyelenggaran pemilu. (Penulis dosen Fakultas Hukum Unipa Indonesia)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.