Opini
Opini Micael Josviranto: Refleksi Korektif terhadap Proses Pentahapan Pemilu 2024
Sosialisasi ini diinterpretasikan secara umum oleh khalayak yaitu bahwa dilakukan sebelum tahap kampanye pemilihan umum.
Oleh Micael Josviranto, S.Fil., M.Hum
POS-KUPANG.COM - Tahun 2023 merupakan tahun politik, tahun menyongsong diadakannya pesta demokrasi yaitu pemilihan umum serentak pada tahun 2024 di Indonesia.
Di tahun politik ini banyak sekali baliho, spanduk yang bertebaran pada gang-gang, lorong-lorong di kota-kota sampai pada pelosok-pelosok desa yang mana sebagai bagian dari pernak-pernik menyambut riuh-redahnya pesta demokrasi tersebut.
Selain itu juga, para bacaleg mulai melakukan manuver-manuver politik yang ciamik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitarnya. Kadang-kadang manuver-manuver politik ini dalam prakteknya sering salah kaprah karena dilakukan dengan istilah sosialisasi yang rupanya bukanlah sosialisasi adanya, tetapi lebih dari itu yaitu kampanye politik.
Baca juga: Opini Marsel Robot: Ereksi Elit Partai Politik
Baca juga: Opini Frits Fanggidae: Konsumsi Pangkal Kaya!
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 79 yang berbicara tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, tidak disebutkan tentang kapan jadwal sosialisasi itu dilaksanakan.
Sosialisasi ini diinterpretasikan secara umum oleh khalayak yaitu bahwa dilakukan sebelum tahap kampanye pemilihan umum.
Sosialisasi merupakan suatu bentuk metode yang digunakan oleh para bacaleg dan caleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat umum tetapi dengan cara-cara tertentu yang mana tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses sosialisasi ini tidak ditentukan dengan rentang waktunya yang pasti dan jelas, sehingga bisa saja 2(dua) atau 3(tiga) tahun sebelum kampanye pemilihan umum spanduk, poster, baliho sudah terpampang di seputaran wilayahnya. Jadi, proses sosialisai ini sejak bacaleg (bakal calon legislatif) sampai caleg (calon legislatif).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pasal 3 disebutkan tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi; a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu; b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih; dan c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
Selanjutnya, d. Penetapan Peserta Pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. Masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan perhitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Opini Yahya Ado: Pendidikan NTT di Jurang Kematian
Di dalam tahapan penyelenggaraan pemilu kali ini jadwal tahap kampanye sangat mepet jika dibandingkan dengan pemilihan umum 5(lima) tahun sebelumnya yaitu mulai dari hari selasa, 28 November 2024 sampai hari sabtu, 10 Februari 2024, atau 75 hari.
Durasi waktu untuk kampanye untuk para caleg (calon legislatif) yang sangat sempit mengakibatkan dampak yang cukup signifikan yaitu kampanye dilakukan terlebih dahulu atau sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada masa sosialisasi.
Hal ini bisa disaksikan selama ini bahwa banyak para bacaleg yang melakukan sosialisasi tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 79 mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan politik.
Dalam ayat 1, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi den Pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye. Ayat 2, metode sosialisasi politik adalah (a) pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilu dan nomor urutnya, (b) pertemuan terbatas dengan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (hari) sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ayat 3 disebutkan bahwa sosialisasi dan Pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan. Para bacaleg dalam menerjemahkan arti sosialisasi ini sangat berbeda karena cenderung ke kampanye, atau biasa disebut dengan sosialisasi rasa kampanye.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 492 menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Hal ini berarti sangat jelas, jika para bacaleg melakukan kampanye pada masa sosialisasi maka dilaporkan bisa diberikan sanksi pidana.
Penulis dalam hal ini mencoba memberikan solusi alternatif supaya sosialisasi dalam terjemahannya di lapangan tidak bersinggungan dengan kampanye.
Pertama, sosialisasi para bacaleg (bakal calon legislatif) harus dimasukan dalam proses pentahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan ditentukan juga durasi waktunya. Hal memberikan ruang kepada para bacaleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat umum supaya masyarakat bisa mengatahuinya tentang data dirinya.
Kedua, setelah proses sosialisasi disertakan dalam proses pentahapan penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya adalah durasi waktu kampanye lebih diperpanjang lagi. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya kampanye di luar jadwal entah itu pada saat sebelum kampanye atau pada saat masa tenang sehingga para bacaleg atau caleg tidak mendapatkan sanksi pidana.
Jadi, koreksi dari penulis tentang proses penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024 hanya berkaitan dengan kedua aspek penting yaitu aspek sosialisasi dan kampanye. Hendaknya koreksi ini dijadikan sebuah permenungan kita bersama untuk menghindari pelanggaran dalam proses penyelenggaran pemilu. (Penulis dosen Fakultas Hukum Unipa Indonesia)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.