Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9

Sebanyak 8 orang tersangka dilimpahkan pada kesempatan itu. Sementara satu orang tersangka lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9
POS-KUPANG.COM/HO
LIMPAHKAN - Pose para tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara saat hendak dilimpahkan ke Kejari TTU, Kamis, 24 Agustus 2023

"Terlebih untuk kasus pembunuhan seperti ini," ujarnya.

Rekonstruksi ini, kata Iptu Djoni, dimulai dari adegan berkumpulnya para tersangka, mengonsumsi miras, sampai pada penghadangan terhadap korban dan pembunuhan.

Diinformasikan sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT beberapa waktu lalu yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa.

Hal ini disampaikan Kapolres TTU didampingi Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta dalam jumpa pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca juga: Audiens Bersama Pemkab dan Polres TTU, PMKRI Kefamenanu Soroti Larangan Operasi Mobil Pikap 

Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula ketika pada, Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 18:30 wita pada awalnya para pelaku berinisial DWIMN, BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS,RP, berkumpul di samping kos milik OFS yang beralamat di BTN Blok A, Desa Naiola. Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasca menerima informasi melalui pesan WhatsApp di grup sedulur BTN untuk berkumpul di kos milik pelaku OFS dengan tujuan untuk pergi menyerang kelompok pemuda yang berada di dekat Kos Tingkat yang beralamat di BTN, Blok A desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. Setelah itu, para pelaku BB, OFS, DWIMN, FMCF , WB, YSN, YASS, MS, RP, berjalan melewati kos tingkat dan kemudian terjadi aksi saling lempar antara para pelaku dengan kelompok pemuda lainnya.

Pasca aksi saling lempar terjadi, para pelaku kemudian berlari kearah kos tingkat. Ketika tiba di lokasi tersebut, tiba-tiba korban datang bersama-sama dengan temannya yang bernama JT sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Kombinasi pink tanpa dilengkapi nomor polisi.

 

Terduga pelaku MS sempat menahan korban yang sedang membonceng JT. Ketika korban memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, JT lalu turun dari motor tersebut kemudian bertemu dengan MS. 

Seketika terduga pelaku BB langsung menendang JT pada bagian perut hingga terjatuh. Pasca menendang JT, saat itu juga BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS, RP, DWIMN langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Ketika sedang menyerang korban, BB lalu mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pinggang samping kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam korban pada bagian dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.

AKBP Mukhson, Setelah itu pelaku FMCF lalu memukul korban dengan menggunakan toya (kayu) pada bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan toya (kayu) tersebut patah. Tidak hanya itu terduga pelaku WB kemudian mengambil batu berukuran dua genggaman tangan orang dewasa langsung memukul korban dengan menggunakan batu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan kepala korban luka dan mengeluarkan darah. Pasca menikam korban, BB bersama para terduga pelaku lainnya meninggalkan korban. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved