Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9

Sebanyak 8 orang tersangka dilimpahkan pada kesempatan itu. Sementara satu orang tersangka lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9
POS-KUPANG.COM/HO
LIMPAHKAN - Pose para tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara saat hendak dilimpahkan ke Kejari TTU, Kamis, 24 Agustus 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah berhasil melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa (20) di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Pelimpahan berkas perkara (p21) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 24 Agustus 2023 ini dipimpin langsung oleh, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H, dan jajaran Satreskrim Polres TTU.

Dalam pelimpahan berkas ini, Satreskrim Polres TTU juga mengikutsertakan 8 orang tersangka yang diduga terlibat langsung menghilangkan nyawa korban. Delapan orang tersangka ini yakni; BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS.

Baca juga: Kapolres TTU Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di BTN Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan 

Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, pelimpahan berkas perkara pada kesempatan itu dilakukan dengan disertai dengan pelimpahan para tersangka.

Sebanyak 8 orang tersangka dilimpahkan pada kesempatan itu. Sementara satu orang tersangka lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Iptu Djoni Boro, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan ini merupakan final dari tugas pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU. 

Baca juga: Polres TTU Ikut Sejumlah Lomba yang Diselenggarakan Mabes Polri

"Yang mana tahap satu sudah kami laksanakan dan hari tahap dua selesai, terakhir dalam penanganan kasus pembunuhan di Kilometer 9," ujarnya.

Prosedur hukum yang telah ditempuh Polres TTU, kata Iptu Djoni, telah dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan dan rapid rest sudah dilakukan. Kesehatan para tersangka dalam keadaan baik dan normal serta bebas dari Covid-19.

"Administrasi dan serah-terima para tersangka telah kami lakukan ke pihak kejaksaan," tukasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20).

Baca juga: Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang 

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung pada, Minggu, 30 Juli 2023 ini, para terduga pelaku memerankan 29 adegan yang menyebabkan tewasnya korban. Sebanyak 8 dari 9 terduga pelaku terlibat melakukan reka ulang adegan pembunuhan dalam kesempatan ini.

Reka adegan pembunuhan ini juga dihadiri Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Kasat Intelkam Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Sabhara Polres TTU, Keluarga Korban dan Perhimpunan Advokat Indonesia

Para terduga pelaku yakni BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS masing-masing memerankan adegan pembunuhan. Sedangkan, terduga pelaku RP saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait fakta kejadian di lapangan dan keterangan para tersangka dan saksi. 

Rekonstruksi ini menjadi alat administrasi untuk pembuktian di persidangan sesuai petunjuk jaksa sebagai salah satu mekanisme yang harus dipenuhi di tahap penyidikan. 

Baca juga: Polsek Miomaffo Timur Polres TTU Raih Juara I Kompolnas Award Nominasi Polsek Tipe B Terbaik

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved