Berita Timor Tengah Utara

Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang 

Pelimpahan berkas perkara ini disertai juga pelimpahan satu tersangka yakni pengendara mobil naas tersebut atas nama Laurentino Soares (61).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERKAS PERKARA - Pose pelimpahan berkas perkara kecelakaan lalulintas di Desa Bijaepasu oleh Satlantas Polres TTU ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu, 9 Agustus 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara melimpahkan berkas perkara (tahap II) perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi pada, 22 Mei 2023 lalu di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menewaskan 3 orang penumpang.

Pelimpahan berkas perkara ini disertai juga pelimpahan satu tersangka yakni pengendara mobil naas tersebut atas nama Laurentino Soares (61).

Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Rabu, 9 Agustus 2023 ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Proses pelimpahan berkas perkara lakalantas ini dipimpin langsung oleh Kanit Lakalantas Polres TTU, Aipda Alfons P Hurint beserta jajaran.

Baca juga: Usut Laporan Kematian Kades Fatutasu Terpilih, Polres TTU Masih Menanti Hasil Autopsi Puslabfor Bali

Saat diwawancarai Kasatlantas Polres Timor Tengah Utara, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara dan juga satu orang tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia.

Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan pasca proses pengusutan perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara

Dikatakan Iptu Rahmat Agus, pihaknya melakukan penanganan atas perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diinformasikan, Pihak kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan Eban-Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kasatlantas Polres TTU: 50 Persen Penyebab Lakalantas di Timor Tengah Utara adalah Miras

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Mei 2023, Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, dugaan sementara kecelakaan tunggal (out of control)  yang menewaskan 3 orang warga Kabupaten Timor Tengah Utara yakni; Benediktus Siki (68), Oktovianus (41) dan Theodorus Funan (51) adalah rem blong.

Hingga saat ini, kata AKP I Ketut Suta, polisi belum menemukan adanya dugaan penyebab lain dari kecelakaan maut tersebut. Jenazah para korban telah diantar ke rumah duka pasca dilakukan visum di RSUD Kefamenanu.

 

Sebelumnya diberitakan, Nasib naas dialami 3 orang penumpang mobil Toyota Hartop warna biru DH 7141 D. Tiga orang penumpang dengan identitas Benediktus Siki (68), Oktovianus (41) dan Theodorus Funan (51) tewas seketika dalam kecelakaan tunggal Jln Raya Jurusan Kefamenanu-Eban.

Mobil naas tersebut mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya tepatnya di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Mei 2023 sekira pukul 20.30 wita. Mobil yang dikendarai Laurentino Soares (61) ini mengalami kecelakaan lalulintas dan terjungkal ke dalam jurang ke bagian kanan jalan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved