Berita Timor Tengah Utara
Audiens Bersama Pemkab dan Polres TTU, PMKRI Kefamenanu Soroti Larangan Operasi Mobil Pikap
PMKRI Cabang Kefamenanu menyoroti beberapa isu yang dikeluhkan langsung oleh masyarakat Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Kefamenanu menggelar audiens bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres TTU.
Dalam Audiens tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu menyoroti beberapa isu yang dikeluhkan langsung oleh masyarakat Kabupaten TTU perihal teguran yang dilayangkan kepada para pengendara mobil pikap untuk tidak memuat penumpang saat beroperasi oleh pihak Polres TTU.
Audiens yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Senin, 5 Juni 2023 ini dihadiri oleh Ketua Presidium bersama jajaran pengurus dan para anggota PMKRI Cabang Kefamenanu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David beserta jajaran, Kapolres TTU yang diwakili, Kasatlantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim dan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H.
Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerianus Kou, saat diwawancarai mengatakan, mobil pikap dikelompokkan sebagai mobil barang sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat 5 Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dari pernyataan di atas bahwa mobil pikap tidak boleh mengangkut penumpang saat berkendara.
Baca juga: Kadis P dan K Timor Tengah Utara Segera Panggil Kepsek SMPN Bitefa Buntut Pemulangan Sejumlah Siswa
Meskipun demikian, lanjutnya, hal ini dikecualikan apabila dalam keadaan darurat seperti yang tercantum dalam UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 137 ayat 4 yang berbunyi: bahwa mobil barang dilarang digunakan angkutan orang kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Bertolak pada gambaran di atas, kata pria yang akrab disapa Valen ini, PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan tindakan pihak kepolisian melakukan peneguran/informasi bagi para pengendara mobil pikap agar tidak beroperasi mengangkut penumpang.
"Apakah sudah melakukan komunikasi bersama Bupati TTU dan dinas Perhubungan atau tidak dan apabila sudah dilakukan komunikasi atas persetujuan Bupati dan dinas Perhubungan, maka PMKRI Cabang Kefamenanu menilai ini telah terjadi konspirasi antara Bupati TTU, Polres TTU dan dinas Perhubungan untuk mencekik masyarakat dengan aturan," ungkapnya.
Baca juga: GMNI Cabang Desak Pemkab Timor Tengah Utara Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Mamsena
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricila Aquilla Bifel menegaskan, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU agar segera mengeluarkan kebijakan tentang pengoperasian kendaraan Pikap dengan mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 5 bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. Selain itu, memberikan peringatan kepada Kapolres TTU agar melakukan arahan dan pembinaan tehadap anggota Polres TTU sehingga bertindak humanis terhadap masyarakat.
"Bukan bertindak seperti preman dan menggunakan bahasa yang tidak pantas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisan agar lebih responsif terhadap kerusakan rambu lalu lintas yang mengganggu arus lalu-lintas dan bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Sementara itu, Bupati TTU, Drs Juandi David menuturkan, pihaknya telah bersepakat untuk mengkaji perihal tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dikeluarkan nanti, tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
"Karena aturan yang di atas ini, mereka kasih keluar juga mereka sudah pikirkan memang," tukasnya.
Ia menegaskan, untuk sementara, mobil pikap yang beroperasi boleh mengangkut penumpang tetapi dengan kapasitas tertentu. Namun kendaraan yang bersangkutan tetap bisa ditilang untuk mencari tahu aspek keamanan dari pengangkutan penumpang atau kapasitas muatan.Hal ini dilaksanakan sembari menunggu kebijakan secara tertulis yang dikeluarkan dengan dukungan kerja sama dari Polres TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.