Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9
Sebanyak 8 orang tersangka dilimpahkan pada kesempatan itu. Sementara satu orang tersangka lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah berhasil melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa (20) di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Pelimpahan berkas perkara (p21) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 24 Agustus 2023 ini dipimpin langsung oleh, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H, dan jajaran Satreskrim Polres TTU.
Dalam pelimpahan berkas ini, Satreskrim Polres TTU juga mengikutsertakan 8 orang tersangka yang diduga terlibat langsung menghilangkan nyawa korban. Delapan orang tersangka ini yakni; BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS.
Baca juga: Kapolres TTU Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di BTN Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan
Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, pelimpahan berkas perkara pada kesempatan itu dilakukan dengan disertai dengan pelimpahan para tersangka.
Sebanyak 8 orang tersangka dilimpahkan pada kesempatan itu. Sementara satu orang tersangka lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Iptu Djoni Boro, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan ini merupakan final dari tugas pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU.
Baca juga: Polres TTU Ikut Sejumlah Lomba yang Diselenggarakan Mabes Polri
"Yang mana tahap satu sudah kami laksanakan dan hari tahap dua selesai, terakhir dalam penanganan kasus pembunuhan di Kilometer 9," ujarnya.
Prosedur hukum yang telah ditempuh Polres TTU, kata Iptu Djoni, telah dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan dan rapid rest sudah dilakukan. Kesehatan para tersangka dalam keadaan baik dan normal serta bebas dari Covid-19.
"Administrasi dan serah-terima para tersangka telah kami lakukan ke pihak kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20).
Baca juga: Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung pada, Minggu, 30 Juli 2023 ini, para terduga pelaku memerankan 29 adegan yang menyebabkan tewasnya korban. Sebanyak 8 dari 9 terduga pelaku terlibat melakukan reka ulang adegan pembunuhan dalam kesempatan ini.
Reka adegan pembunuhan ini juga dihadiri Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Kasat Intelkam Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Sabhara Polres TTU, Keluarga Korban dan Perhimpunan Advokat Indonesia
Para terduga pelaku yakni BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS masing-masing memerankan adegan pembunuhan. Sedangkan, terduga pelaku RP saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait fakta kejadian di lapangan dan keterangan para tersangka dan saksi.
Rekonstruksi ini menjadi alat administrasi untuk pembuktian di persidangan sesuai petunjuk jaksa sebagai salah satu mekanisme yang harus dipenuhi di tahap penyidikan.
Baca juga: Polsek Miomaffo Timur Polres TTU Raih Juara I Kompolnas Award Nominasi Polsek Tipe B Terbaik
"Terlebih untuk kasus pembunuhan seperti ini," ujarnya.
Rekonstruksi ini, kata Iptu Djoni, dimulai dari adegan berkumpulnya para tersangka, mengonsumsi miras, sampai pada penghadangan terhadap korban dan pembunuhan.
Diinformasikan sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT beberapa waktu lalu yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa.
Hal ini disampaikan Kapolres TTU didampingi Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta dalam jumpa pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca juga: Audiens Bersama Pemkab dan Polres TTU, PMKRI Kefamenanu Soroti Larangan Operasi Mobil Pikap
Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula ketika pada, Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 18:30 wita pada awalnya para pelaku berinisial DWIMN, BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS,RP, berkumpul di samping kos milik OFS yang beralamat di BTN Blok A, Desa Naiola. Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasca menerima informasi melalui pesan WhatsApp di grup sedulur BTN untuk berkumpul di kos milik pelaku OFS dengan tujuan untuk pergi menyerang kelompok pemuda yang berada di dekat Kos Tingkat yang beralamat di BTN, Blok A desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. Setelah itu, para pelaku BB, OFS, DWIMN, FMCF , WB, YSN, YASS, MS, RP, berjalan melewati kos tingkat dan kemudian terjadi aksi saling lempar antara para pelaku dengan kelompok pemuda lainnya.
Pasca aksi saling lempar terjadi, para pelaku kemudian berlari kearah kos tingkat. Ketika tiba di lokasi tersebut, tiba-tiba korban datang bersama-sama dengan temannya yang bernama JT sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Kombinasi pink tanpa dilengkapi nomor polisi.
Terduga pelaku MS sempat menahan korban yang sedang membonceng JT. Ketika korban memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, JT lalu turun dari motor tersebut kemudian bertemu dengan MS.
Seketika terduga pelaku BB langsung menendang JT pada bagian perut hingga terjatuh. Pasca menendang JT, saat itu juga BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS, RP, DWIMN langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Ketika sedang menyerang korban, BB lalu mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pinggang samping kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam korban pada bagian dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
AKBP Mukhson, Setelah itu pelaku FMCF lalu memukul korban dengan menggunakan toya (kayu) pada bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan toya (kayu) tersebut patah. Tidak hanya itu terduga pelaku WB kemudian mengambil batu berukuran dua genggaman tangan orang dewasa langsung memukul korban dengan menggunakan batu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan kepala korban luka dan mengeluarkan darah. Pasca menikam korban, BB bersama para terduga pelaku lainnya meninggalkan korban. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.