Berita Timor Tengah Utara

Kapolres TTU Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di BTN Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan 

Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa di kompleks BTN murni kesalahpahaman dan ketersinggungan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PEMBUNUHAN - Kapolres TTU , AKBP Mohammad Mukhson menyampaikan motif pembunuhan terhadap Fengky da Costa. Saat itu Mukhson didampingi Kasatreskrim Polres TTU, dan Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Ketua PSHT Cabang TTU, Perwakilan IKS PI Cabang TTU, Selasa, 9 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengungkap motif dibalik kasus dugaan pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Kamis, 27 April 2023 lalu yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa (21).

Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa di kompleks BTN  tersebut murni kesalahpahaman dan ketersinggungan.

Baca juga: DPO Kasus Pembunuhan di BTN Timor Tengah Utara Serahkan Diri ke Polres TTU

Selain faktor kesalahpahaman dan ketersinggungan, faktor lain kasus pembunuhan tersebut juga adalah karena para terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras). 

Tidak hanya itu, kasus pembunuhan ini juga merupakan tindakan salah sasaran. Pasalnya, korban Ignasius Frengky Da Costa selama ini tidak memiliki persoalan terhadap para terduga pelaku dan bukan menjadi penyebab munculnya ketersinggungan tersebut.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres TTU Imbau Keluarga dan Kenalan Informasikan Keberadaan DPO ke Polisi

"Sebelum melaksanakan kegiatan melakukan penyerangan, itu sempat berkumpul dan mengonsumsi miras," ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polres TTU, Selasa, 9 Mei 2023.

AKBP Mukhson menerangkan, korban yang saat itu secara kebetulan melintas di TKP, diberhentikan oleh para terduga pelaku yang berada di bawah pengaruh miras kemudian dianiaya dan dibunuh.

Ia menegaskan bahwa, tidak ada hal yang bersifat prinsip yang melatarbelakangi peristiwa pembunuhan terhadap korban. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved