Berita NTT
Aliansi Masyarakat NTT Kecam,Tolak dan Minta Adili Rocky Gerung
Simbol Negara Republik Indonesia dengan kata "Bajingan" merupakan penghinaan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Penghinaan oleh Rocky Gerung kepada Bapak Bangsa di penghujung masa baktinya telah melukai hati dan perasaan kami Garda Triple X FLOBAMORA sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia.
Kata "Bajingan" yang keluar dari mulut seorang Rocky Gerung jelas ditujukan kepada diri Presiden Jokowi.
Bajingan dapat diartikan sbg Penjahat. Oleh karena itu, Rocky Gerung harus dapat membuktikan bahwa Presiden Jokowi adalah seorang penjahat, jika tidak maka dengan ini kami Garda Triple X FLOBAMORA menuntut pertanggungjawaban Rocky Gerung di hadapan hukum.
Garda Triple X Flobamora menilai penghinaan terhadap diri Presiden apalagi yang disampaikan secara terbuka dan ditonton oleh banyak orang dan pula telah tersebar secara masif melalui media merupakan delik pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum kepada si pelaku.
Maka pada kesempatan ini pula kami Garda Triple X FLOBAMORA mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar segera memanggil Rocky Gerung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana.
Apabila seseorang seperti Rocky Gerung tidak dihukum setelah menghina Presiden Jokowi sebagai simbol negara dan bapak Bangsa maka itu sama halnya negara telah melegitimasi perbuatan pidana penghinaan terhadap diri Presiden yang tentunya akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia ke depan.
Oleh karenanya Kami Garda Triple X Flobamora tidak ingin anak cucu Bangsa Indonesia Indonesia beranggapan bahwa kata Bajingan adalah kata yg pantas diucapkan. Maka, Proses Hukum adalah harga mati yang harus dilakukan terhadap Rocky Gerung.
Terlebih seorang Rocky Gerung tentu sangat paham bahwa antara menghina dan mengkritik adalah dua hal yang sangat berbeda secara fundamental.
Kritik adalah ekspresi sikap yang bertujuan pada perubahan yang lebih baik dengan cara yang baik tentunya sedangkan menghina adalah perbuatan tercela baik secara norma adat, norma kesopanan, norma agama, maupun norma hukum.
Menghina adalah perbuatan kontra produktif dengan mengkritik, maka atas dasar inilah kami Garda Triple X FLOBAMORA mendesak Rocky Gerung untuk mencabut kembali kata kata yang tidak pantas tersebut dan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Garda Triple X Flobamora sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia dan bagian dari Rakyat Indonesia, dengan ini menyatakan sikap siap mengawal proses hukum terhadap Rocky Gerung dari awal sampai akhir agar menjadi pembelajaran penting dalam bernegara bahwa setiap orang sama di hadapan hukum termasuk Bapak Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.
Maka Rocky Gerung yang sudah terlanjur berani menghina Presiden Jokowi juga harus berani bertanggungjawab. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD? |
![]() |
---|
Tak hanya Gubernur Viktor Laiskodat, 3 Bupati di NTT Ini Juga Akhiri Masa Jabatan Pada Akhir 2023 |
![]() |
---|
Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN |
![]() |
---|
KPU NTT Periksa Keabsahan Berkas Bacaleg |
![]() |
---|
Warga NTT Terdampak Kebakaran di Jakarta Masih Nginap di Tenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.