Penjabat Gubernur NTT
Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?
Enam nama kandidat penjabat gubernur itu kemudian dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggaara Timur (DPRD NTT) telah menyerahkan usulan calon Penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur NTT oleh pimpinan DPRD NTT itu berlangsung di kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Penyerahan usulan calon Penjabat Gubernur NTT itu dibenarkan Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni, Ketua DPRD NTT saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.
Meski awalnya 9 fraksi di DPRD NTT mengusulkan enam nama, namun sesuai regulasi telah diputuskan tiga nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur. Ketiganya merupakan putra NTT yang kini berkarir di tingkat nasional.
Adapun usulan dari DPRD NTT itu merupakan pertama kalinya dalam proses pengangkatan penjabat gubernur setelah Kemendagri menetapkan aturan baru yang mengakomodir suara atau usulan dari daerah.
Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake
Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan ke Mendagri, Penyerahan Dokumen Kamis Besok
Bagaimana Usulan Mendagri?
Sebagaimana payung hukum Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, maka Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur setelah meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama.
Enam nama kandidat penjabat gubernur itu kemudian dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian / lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.
"Baru kita naikkan ke Bapak Presiden sidang lagi di sana," ucap Mendagri Tito Karnavian terkait proses itu.
Nantinya, pejabat gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden berdasar pengajuan enam nama dari Kemendagri.
Penjabat akan ditugaskan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan dapat dievaluasi per 3 bulan sekali sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.