Berita Malaka
Bangun RS Pratama Terancam Batal, Usulan Lokasi oleh Pemkab Malaka Dibantah Waket Komisi IX DPR RI
corak sosial budaya yang khas dimana berpengaruh positif terhadap integrasi dan penyebaran informasi mengenai perilaku
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
"Pada prinsipnya adalah apabila ada kondisi semacam ini bukan tidak mungkin Kemenkes RI akan melakukan evaluasi terhadap proses yang berjalan ini, karena juga beberapa kejadian seberupa Kemenkes memberikan review terkait dengan adanya katakanlah kekeliruan informasi atau mungkin kekeliruan penentuan lokasi yang pasti Kemenkes bersikap terkait dengan hal ini," tegasnya.
"Mereka juga mungkin baru menyadari disaat ini bahwa ternyata lokasi yang ada sekarang berbeda dengan usulan awal. Sehingga Kemenkes mesti melakukan review kembali terhadap keputusan yang diusulkan Pemkab Malaka tersebut," tambahnya.
Melki Laka Lena mengingatkan sekali lagi, ini di kejadian beberapa Rumah Sakit Pratama yang kondisinya seperti di Malaka.
"Sehingga ia meminta untuk memperbaiki apa keputusan yang pernah disampaikan supaya jangan sampai nanti justeru melanggar kententuan yang dibuat oleh kemenkes RI," demikian.
Sebagai catatan terkait dengan proses pengusulan atau permohonan Rumah Sakit Pratama Malaka ini, sejak awal mula Rumah Sakit Pratama ini diusulkan oleh aspirasi Partai Golkar yang kemudian dibawakan oleh Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin,S.Sos atau akrab dikenal Kim Taolin yaitu lokasi awalnya adalah Laenmanen yang memang lakosinya jauh sekali dari Rumah Sakit perbatasan di Malaka.
"Memang di Laenmanen memenuhi syarat dan berlaku dimana jaraknya harus jauh yaitu jarak tempuhnya kurang lebih 3 jam. Kalau dibangun di Laenmanen artinya bisa juga menjangkau sebagian masyarakat di wilayah TTU dan sebagian masyarakat Belu sehingga 3 Kabupaten bisa dilayani," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Korupsi di Malaka, Bupati Simon Nahak dan Kejari Belu Teken Kerja Sama
Memang lokasi di Laenmanen ini menurutnya, sangat prihatin dan perlu mendapatkan perhatian khusus di bidang kesehatan.
"Kondisi ini memang sesuai dengan penglihatannya sendiri saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Malaka," katanya.
Sebagai informasi, syarat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama. Pertama, jarak tempuh minimal 3 Jam sekali perjalanan. Kedua, racio ketersediaan tempat tidur 1: 1.000 per jumlah penduduk. Ketiga, daerah tertinggal, terluar, kepuluan dan daerah perbatasan.
"Syarat ini bersifat kumulatif dan minimal harus memenuhi 2 syarat dengan syarat utama dan terpenting yaitu syarat pertama,"tandasnya. (Nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.