Demo Tunjangan DPRD Kota Kupang
Ketua DPRD Kota Richard Odja Tegaskan Tunjangan Tidak Naik
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, seluruh penerimaan dewan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Richard Odja menjelaskan, anggota DPRD Kota Kupang saat ini masih menerima tunjangan perumahan dan transportasi seperti yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
Untuk tunjangan transportasi atau mobil, nilainya sebesar Rp 13 juta per bulan. Sementara tunjangan perumahan, nilainya Rp 8 juta lebih.
Baca juga: LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum
"Tunjangan ini telah berlaku sudah dari berapa tahun lalu. Kami tidak ada kenaikan tunjangan dan lain-lain," kata Richard Odja, di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (8/9/2025).
Richard Odja mengakui bahwa tunjangan DPRD Kota Kupang sempat mengalami kenaikan, namun kemudian dilakukan penyesuaian kembali setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.
"Gaji dan tunjangan kami mengikuti hasil dan review BPK. Kami tidak ada hak untuk mengatakan bahwa besaran gaji dan tunjangan saat ini pas atau tidak, karena kami selalu mengikuti aturan yang ada," tegas Richard Odja.
Menurut Richard Odja, besaran gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan sudah diatur dalam regulasi resmi yang mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara. (ray)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kota-Kupang-Richard-Odja-saat-diwawancarai-di-Hotel-Harper-Kupang.jpg)