Berita Malaka

Bangun RS Pratama Terancam Batal, Usulan Lokasi oleh Pemkab Malaka Dibantah Waket Komisi IX DPR RI 

corak sosial budaya yang khas dimana berpengaruh positif terhadap integrasi dan penyebaran informasi mengenai perilaku

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Emanuel Melkiades Laka Lena 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Beberapa hari terakhir ini publik dihebohkan dengan informasi terkait akan dibatalkan kembali pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di wilayah Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polemik atau perdebatan ini dipicu akibat lahan atau lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama dinilai tidak sesuai dengan usulan awal yaitu di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka

POS-KUPANG.COM, Senin 24 Juli 2023, meriilis  beberapa alasan terkait dengan usulan penentuan lokasi Rumah Sakit Pratama yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Charo Ulina. 

Menurut dia, usulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme. Kajian dari Dinas Kesehatan sudah diterima oleh Kementerian Kesehatan yang dicantumkan dalam Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Fisik TA 2023 dan dituangkan dalam RK yang telah ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Cegah Korupsi di Malaka, Bupati Simon Nahak dan Kejari Belu Teken Kerja Sama

Berikut Kajian singkat dari Dinas Kesehatan Malaka Tahun 2022 :

Pertama, aspek kajian regulasi berdasarkan Perpres No 179 Th 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT, Kecamatan Wewiku masuk dalam lokasi prioritas kategori zona B2/ Kawasan peruntukan pengembangan pelayanan Kesehatan.

Kedua, aspek kondisi Geografis dan jumlah penduduk terdapat 3 kecamatan yang saling berdekatan dan dapat dilayani oleh Rumah Sakit Pratama Wewiku, dimana sebanyak 33,1 persen penduduk Malaka berdomisili di 3 kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Wewiku dengan luas 97,9 km mempunyai 9 desa dengan jumlah penduduk 20.006 jiwa.Kecamatan Malaka Barat dengan luas 87,41 km mempunyai 16 desa dengan jumlah penduduk 24.300 jiwa. Kecamatan Weliman dengan luas 88,25 km mempunyai 14 desa dengan jumlah penduduk 21.049 jiwa . 

Data di atas diambil dari sumber BPS Kabupaten Belu Tahun 2022.

Ketiga, aspek kajian situasi kesehatan berdasarkan data profil kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2020 dan 2021, menunjukkan angka kesakitan yang tinggi pada 4 puskesmas yang berada di 3 kecamatan tersebut, diukur dari jumlah kunjungan pasien yang berobat dan dirawat di puskesmas. Pada tahun 2020 terjadi KLB DBD (135 kasus) dengan kasus terbanyak dan jumlah rujukan tertinggi berasal dari Kecamatan Wewiku .

Keempat, aspek kajian Ekonomi dan Sosial Budaya Kecamatan wewiku merupakan urutan ke-3 kecamatan yang memiliki laju perkembangan ekonomi yang cenderung stabil dengan corak sosial budaya yang khas dimana berpengaruh positif terhadap integrasi dan penyebaran informasi mengenai perilaku hidup sehat.

Kelima, aspek persyaratan teknis salah satu syarat penting yang harus dipenuhi saat pengajuan usulan ke Kementrian Kesehatan, adalah ketersediaan tanah minimal 3 hektar dibuktikan dengan sertifikat tanah dan atau berita acara penyerahan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. Pada saat pengajuan kelengkapan data dukung di tahun 2022, yang tersedia adalah tanah di Kecamatan Wewiku.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Emanuel Melkiades Laka Lena kepada Pos Kupang mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasinya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mereka juga baru menemukan ada situasi yang ternyata berbeda antara usulan awal dengan yang ada sekarang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Asal Malaka Ditemukan di Timor Leste, Diduga Terseret Banjir

"Sesuai dengan pengecekan Kemenkes RI,  ternyata memang usulan awal harusnya disetujui itu lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Laenmanen bukan di Wewiku. Yang diusulkan oleh Pemkab Malaka terkait dengan lokasi sekarang itu ternyata memang menurut mereka itu tidak memenuhi syarat karena diapit oleh dua RS yaitu Rumah Sakit Pratama di Boking TTS dan RSPP Betun," Melky Laka Lena sampaikan faktanya.

Melki Laka Lena menambahkan, Kemenkes RI sementara melakukan review dan pada saatnya nanti pasti akan memberikan sikap resmi terkait dengan hal ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved