Rote Ndao Terkini

Temui 50 Pendemo, Kapolres Rote Ndao Tegaskan Paham Egaliter di Mata Hukum

Terkait tuntutan massa, AKBP Mardiono membuka ruang audiensi untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus yang melibatkan EFM. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
JELASKAN - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberi penjelasan usai mendengarkan orasi pendemo saat hujan di depan Mapolres setempat, Senin (8/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menemui sekitar 50 orang pendemo yang menggelar aksi damai di depan Mapolres Rote Ndao pada Senin (8/9/2025). 

Massa aksi menamakan diri sebagai Masyarakat Peduli Keadilan untuk Erasmus Frans Mandato (EFM) dan menuntut pembebasan EFM yang saat ini ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam momen itu, AKBP Mardiono sempat mendengarkan orasi massa selama sekitar satu jam sebelum akhirnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan penjelasan langsung. 

Dalam penyampaiannya, AKBP Mardiono menegaskan bahwa Polri menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama (Egaliter) di mata hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor," pungkas AKBP Mardiono.

Baca juga: Polsek Rote Selatan Gelar Patroli K2YD di Desa Daleholu

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak pernah menolak laporan dari siapa pun dan akan memproses setiap laporan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Terkait tuntutan massa, AKBP Mardiono membuka ruang audiensi untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus yang melibatkan EFM. 

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh koordinator aksi, yang justru meminta agar massa diperbolehkan bertemu langsung dengan EFM di ruang tahanan.

Menanggapi permintaan tersebut, ia menjelaskan bahwa kunjungan ke ruang tahanan hanya diperbolehkan bagi keluarga dekat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun setelah proses mediasi, dua orang perwakilan keluarga EFM diizinkan polisi melakukan kunjungan.

Diketahui aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita setelah proses pembesukan selesai. 

Selama aksi berlangsung, wilayah Rote Ndao diguyur hujan. Pengamanan aksi dilakukan oleh personel dari Polsek Rote Barat dan Polsek Rote Barat Daya.
(rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved