Ratusan Guru Demo Dana Sertifikasi

Demo Kasus Sertifikasi Guru, Aktivis PMKRI Maumere Gagal Bertemu Kapolres Sikka

peradaban Sikka yang bermartabat di masa depan, malah menjadi ladang terciptanya dukun dukun birokrasi yang korup dan disintegritas. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
DEMONTRASI - Aktivis PMKRI Maumere yang melakukan aksi demontrasi terkait penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 di depan Mapolres Sikka, Senin, 24 Juli 2023 di depan Mapolres Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Aktivis PMKRI Maumere yang melakukan aksi demontrasi terkait penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 di depan Mapolres Sikka, Senin, 24 Juli 2023 gagal bertemu orang nomor satu di Kepolisian Resor Sikka, AKBP Hardi Dinata.

Sekitar 20 aktivis PMKRI Maumere yang sejak pagi melakukan longmarch dari Marga Juang 94 Maumere menuju Mapolres Sikka, berorasi di sepanjang jalan.

Setibanya di depan Mapolres Sikka, aktivis PMKRI Maumere kembali melakukan orasi terkait kasus dugaan penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 dan juga kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Sikka.

Koordinator aksi beberapa kali melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan Mapolres Sikka untuk bisa bertemu Kapolres Sikka.

Baca juga: Bupati Sikka Janji Segera Selesaikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru

Namun, menurut informasi, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata sedang tidak berada di tempat karena ada urusan lain. Namun, ditengah aksi demontrasi, terlihat rombongan mobil Kapolres melintas di samping massa aksi menuju ke arah barat.

Meski gagal bertemu Kapolres Sikka, aktivis PMKRI Maumere membacakan empat poin tuntutan antara lain,

1. Menuntut Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera menangkap para pencuri dana sertififikasi guru. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi para koruptor.

Oleh sebabnya, APH tidak boleh “bermain mata” apalagi disuap untuk menutupi kasus tersebut. Sebab delik perkaranya jelas bahwa terdapat kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan.

PMKRI menilai bahwa kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum Dinas PKO Sikka jangan dilihat para persoalan administrasi melulu, yang mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja.

Bagi PMKRI, jika para pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian uang negara merupakan penerapan logika hukum yang sesat dan cacat.

Sebab, secara hukum jelas bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara wajib hukumnya diproses secara pidana. Oleh karena berdasarkan pasal 2 dan 2 UU Tipikor maka wajib para pelaku diproses secara hukum.

Perbuatan melawan hukum, apapun bentuknya tidak pernah boleh menghilangkan unsur pidana. 

Baca juga: Lima Pernyataan Sikap Ratusan Guru di Sikka Saat Demo Dana Sertifikasi


2. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak boleh tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus penggelapan dan sertifikasi guru. Hukum tetaplah hukum. Hukum bukan alat untuk meraih kekuasaan, tetapi untuk menegakkan keadilan.

Para elit birokrasi di tubuh Dinas PKO Sikka yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus diproses secara hukum sesuai dengan kekekuasaan dan ketetapan hukum yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved