Ratusan Guru Demo Dana Sertifikasi

Polemik Tunjangan Profesi Guru, Mantan Kadis PKO Sikka Bantah Terima Ratusan Juta dari Iswadi

Saya kaget dan syok, Rp 600 juta ini informasi dari siapa dan disampaikan bahwa ini informasi dari bendahara dan uang Rp 600 juta ini

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
MANTAN KADIS PKO SIKKA - Heryanto Vandiron Sales, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka saat diwawancarai di kediamannya, Kamis, 20 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polemik kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 semakin memanas.

Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heryanto Vandiron Sales dan Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka saling membantah pernyataan masing-masing.

Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heryanto Vandiron Sales yang ditemui POS-KUPANG.COM, di kediamannya, Kamis, 20 Juli 2023 sore pada kesempatan pertama menyampaikan apresiasinya dan menyatakan mendukung aksi demontrasi yang dilakukan ratusan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TAGSI) Kabupaten Sikka.

Bahkan, dirinya berkeinginan untuk menemui ratusan guru itu yang sempat membacakan pernyataan sikap dan tuntutannya di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, tempat tugas Heryanto Vandiron Sales yang baru.

Baca juga: Bupati Sikka Janji Segera Selesaikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru

Heryanto Vandiron Sales mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 itu berawal dari keluhan yang disampaikan salah satu guru SD melalui WhatsApp pribadinya.

"Saat itu disampaikan bahwa mereka punya hak banyak yang terpotong, ada yang Rp 700 ribu, ada yang Rp 1 juta bahkan lebih. Bertolak dari situ saya kaget dan mengambil sikap untuk melakukan komunikasi dengan staf saya yaitu bendahara dan operasional yang namanya Iswadi," ungkap pria yang akrab disapa Heri Sales ini.

Setelah menyampaikan masalah para guru tersebut kepada bendahara dan Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, lanjut Heri Sales, Iswadi berasalan sistem SIMBAR untuk memproses Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang bermasalah.

Penjelasan Iswadi kepada mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heryanto Vandiron Sales ini juga dijelaskan Iswadi kepada para guru yang mengalami masalah tersebut dan akan dilakukan pembayaran pada triwulan 2.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail bersama Sekretaris Dinas PKO, Kasubag Program dan Kasubag Keuangan, ditemukan selisih sekitar Rp 100 juta lebih. Namun setelah dihitung lagi, ternyata selisih tersebut naik menjadi sekitar Rp 600 juta lebih.

"Saya sempat kaget dan syok, Rp 600 juta ini informasi dari siapa dan disampaikan bahwa ini informasi dari bendahara dan uang Rp 600 juta ini diserahkan kepada Iswadi," tutur dia.

Guna memastikan informasi itu, Heriyanto Vandiron Sales selaku Kadis PKO Kabupaten Sikka saat itu memanggil bendahara dan memastikan bahwa bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.

"Dan bendahara mengiyakan lalu saya tanya, kau serahkan uang kepada Iswadi itu kapasitas sebagai apa ? Saya sempat marah dan saya juga sempat tanya, kau serahkan uang ke Iswadi itu apakah ada kwitansi dan bendahara mengaku tanda terimanya oleh Iswadi dan uang itu disampaikan bahwa untuk pembayaran ke KSP Nasari, dan saat itu saya langsung berpikir negatif dan pasti Iswadi sudah gunakan," ujar dia lagi.

Heryanto Vandiron Sales mengaku memang ada MoU antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari untuk melakukan pemotongan pinjaman para guru dan dilakukan oleh bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Lanjut dia, dan pada saat Heryanto Vandiron Sales menanyakan hal tersebut kepada Iswadi, oleh Iswadi mengaku telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 600 juta lebih tersebut. Sehingga saat itu, Heri Sales langsung menyimpulkan, alasan erornya aplikasi SIMBAR itu merupakan kebohongan yang dilakukan Iswadi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved