Ratusan Guru Demo Dana Sertifikasi

Tak Pinjam di Koperasi, Dana TPG Guru SD Inpres Habi Sikka Dipotong Rp 8 Juta

Tekla Pensia sudah mendengar isu adanya kasus tersebut dan pada akhirnya uang THR Tekla Pensia pun tidak dibayarkan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Tekla Pensia, guru SD Inpres Habi Sikka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Publik Sikka tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, angka yang diduga diselewengkan oleh Iswadi, operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka mencapai Rp 642 juta.

Bahkan, ada guru yang dana TPGnya dipotong hingga Rp 8 juta.

Tekla Pensia, guru SD Inpres Habi yang dana TPGnya dipotong hingga Rp 8 juta rupiah mengungkapkan, pada tanggal 19 April 2023, dana sebesar Rp 4 juta lebih masuk ke rekening Bank NTT miliknya.

Dana TPG yang seharusnya diterima Tekla Pensia sebesar Rp 12 juta lebih.

Baca juga: Cegah Terjadinya Penyelewengan, Bupati Sikka Larang Potong Penghasilan ASN dan PPPK 

"Saat itu saya pikir THR, saat saya ke sekolah, Ibu Kepsek menyampaikan dana sertifikasi sudah masuk, jadi saya langsung ke dinas, bawa dengan buku rekening untuk tanya ke Pak Iswadi, setelah lihat buku rekening, Pak Iswadi sampaikan saya punya salah potong karena ada pinjaman di KSP Nasari," ungkap Tekla Pensia.

Padahal, Tekla Pensia mengaku dirinya tidak pernah melakukan pinjaman di KSP Nasari. Bahkan, lanjut Tekla Pensia, dirinya tidak pernah mengetahui alamat KSP Nasari.

Untuk memastikan alasan yang disampaikan Iswadi, Tekla Pensia kemudian mendatangi KSP Nasari dan setelah dilakukan pengecekan, pihak KSP Nasari menyampaikan uang tersebut belum masuk ke KSP Nasari.

Keesokan harinya, Tekla Pensia kembali mendatangi Kantor KSP Nasari dan melakukan pengecekan ulang dan ternyata oleh pihak KSP Nasari menyampaikan dana TPG Tekla Pensia tidak dipotong untuk pembayaran di KSP Nasari karena dirinya tidak melakukan pinjaman.

Setelah mendapatkan kepastian dari KSP Nasari, Tekla Pensia kembali ke Dinas PKO Kabupaten Sikka dan menemui Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka dan menyampaikan hal tersebut.

Baca juga: Polemik Tunjangan Profesi Guru, Mantan Kadis PKO Sikka Bantah Terima Ratusan Juta dari Iswadi

"Sampai di dinas, saya sampaikan itu ke bendahara, bendahara malah bilang ibu ini susah sekali kah dan dia tawarkan saya untuk pinjam uangnya dia (red : bendahara), karena lagi butuh akhirnya saya pinjam uangnya bendahara Rp 3 juta dengan catatan saat uang THR masuk langsung dikembalikan," tutur Tekla Pensia.

Namun saat itu, ungkap Tekla Pensia sudah mendengar isu adanya kasus tersebut dan pada akhirnya uang THR Tekla Pensia pun tidak dibayarkan.

"Jadi dalam pikiran saya setelah saya terima lagi sisa uang Rp 8 juta itu dan Rp 3 juta saya kembalikan uang pinjaman dari bendahara tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal uang itu," ungkap dia.

Masalah yang dialami Tekla Pensia ini juga sudah disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Yosep Karmianto Eri dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Don Bosco saat melakukan aksi demontrasi menuntut pengembalian Dana Tunjangan Profesi Guru tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis, 20 Juli 2023.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved