Uang Kuliah Tunggal Undana
Mahasiswa Undana Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Bagaimana Regulasi Kemendikbud Ristek?
Kegelisahan para mahasiwa Undana Kupang terkait UKT itu sebelumnya viral usai dicurhat di media sosial.
POS-KUPANG.COM - Sejumlah mahasiswa Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana Kupang) melakukan protes terhadap penetapan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di kampus negeri tersebut.
Para mahasiswa datang bersama sejumlah orang tua dan wali untuk melakukan protes terhadap penetapan UKT dengan mendatangi Rektorat Undana Kupang pada Senin 17 Juli 2023 pagi.
Kepada Rektor Undana Kupang , Prof. Dr. drh. Maxs UE. Sanam, M.Sc, mahasiswa yang diwakili pengurus BEM PT dan orang tua menyampaikan keberatan terhadap UKT tahun ajaran 2023-2024. Para orang tua mengaku kesulitan untuk membayar UKT yang makin tinggi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Baru Undana Keluhkan Mahalnya Uang Kuliah Tunggal
Baca juga: Orang Tua dan Mahasiswa Protes Uang Kuliah Tunggal Undana Kupang
Kegelisahan para mahasiwa Undana Kupang terkait UKT itu sebelumnya viral usai dicurhat di media sosial. Dalam grup Facebook Forum Kota Kupang, akun mahasiwa mengeluhkan tingginya UKT yang ditetapkan.
"Undana, Univ Negeri rasa Swasta...Biaya UKT mahasiswa baru 9jt - 25 jta," demikian pernyataan yang dishare ke akun grup Forum Kota Kupang.
Mereka juga menyindir Undana memanen bayak uang dari biaya UKT mahasiswa baru. "PANEN RAYA," tulis netizen.
Orang tua salah satu mahasiswa baru Undana juga mengeluhkan Uang Kuliah Tunggal. Pria yang meminta namanya dirahasiakan ini mengungkapkan bahwa anaknya lolos masuk Undana melalui jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Menurut dia, biaya UKT yang ditetapkan Undana Kupang sangat mahal. "Sebagai orang tua, saya nilai biaya UKT di Undana bagi calon mahasiswa yang lolos SBMPTN sangat mahal," katanya, Sabtu 15 Juli 2023.
Berdasarkan informasi online yang diperoleh dari pihak Undana Kupang, anaknya masuk dalam kategori 10, dimana calon mahasiswa yang masuk kategori 10 itu pendapatan perbulan orang tuanya Rp 30 juta ke atas.
"Penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Saya ini ASN golongan III dengan gaji paling tinggi Rp 4 juta perbulan," ungkapnya.
Baca juga: Polemik Uang Kuliah Tunggal, Kepala Dinas Pendidikan NTT: Undana Jangan Terjebak Kapitalis Akademik
Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Rektor Undana: Sudah Berlaku Beberapa Tahun
Tidak puas dengan informasi tersebut, dia pun mencaritahu di internet. Seharusnya anaknya harus masuk dalam kategori 4 atau 5 dengan UKT per semester Rp 3-4 juta.
Anaknya telah mendaftar di Undana Kupang, dan wajib membayar UKT sebesar Rp 6 juta. "Namun saya belum membayar UKT karena tidak sesuai dengan informasi yang saya peroleh," ujar dia.
Masih menurut dia, biaya UKT Undana Kupang lebih mahal jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi swasta. Dia telah berkoordinasi dengan pihak kampus Undana Kupang, tapi belum mendapatkan respon.
Penjelasan LLDIKTI Wilayah XV
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyebut penetapan uang kuliah tungga perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan perturan yanga dikeluarkan Kemendikbud Ristek.
"Seyogianya kan untuk UKT itu dijamin dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia, Minggu, 16 Juli 2023.
Prof. Dr. Adrianus menyebut aturan itu tercermin dalam Permenristekdikti nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN).
Aturan itu berlaku secara umum termaksuk Universitas Nusa Cendana (Undana Kupang) yang belakangan menjadi ramai dikeluhkan sejumlah mahasiswa atau orang.
Ia menerangkan, Undana diberi hak dan kewajiban mengikuti aturan tersebut. Salah satu hak Undana Kupang adalah penerapan UKT.
"UKT itu tidak serta merta juga dicantumkan atau disampaikan besarnya sekian-sekian, tentunya dengan berbagai mekanisme pertimbangan internal yang berdasarkan pada yang namanya biaya kuliah tunggal (BKT)," ujar dia.
Baca juga: Rektor Undana: Penentuan Uang Kuliah Pakai Sistem Subsidi Silang
Baca juga: Ombudsman NTT Minta Calon Mahasiswa Kirim Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana
Dalam menentukan UKT, kata dia, harus berdasarkan pada BKT yang ditetapkan oleh menteri melalui Dirjen Diktiristek.
Dalam penetapan itu, ada pertimbangan seperti aspek kemampuan ekonomi dari orang tua wali atau mahasiswa itu. Penentuan UKT menurut dia tetap bersandar ke BKT.
Begitu juga dengan nominal yang ada, baginya sangat bervariasi. Dia mengaku pada level satu sesuai dengan aturan memang standarnya Rp 500 ribu dan dihitung selanjutnya.
Variasi UKT itu dihitung berdasarkan formula tersendiri dan formula itu merupakan kewenangan dari tiap kampus, khusus PTN.
"Yang ditetapkan pemerintah, dilevel satu itu Rp 500 ribu. Tidak boleh lebih dari itu. Level berikutnya minimal Rp 501 ribu, maksimum Rp 1 juta, dan seterusnya, dan seterusnya," ujar dia.
Secara umum, Undana Kupang memang ada perbedaan seperti di fakultas kedokteran dari fakultas lain. Penentuan UKT, dalam aturan pun melihat sisi program studi.
Fakultas kedokteran menurut dia, biaya UKT cukup tinggi. UKT yang ditetapkan itu juga dilihat dari proses seleksi melalui jalur satu, dua dan mandiri.
"Kalau jalur mandiri, itu juga ada uang semacam pengembangan institusi, itu diluar UKT. Besarannya saya tidak tahu, itu dijamin oleh Permendikbud terkait bahwa ada jaminan bahwa untuk menghayer mengambil pengembangan institusi bagi jalur mandiri," jelas dia.
Dia menegaskan perlu diperhatikan dengan baik mahasiswa yang bersangkutan berada di prodi mana, seleksi masuknya lewat jalur apa dan kemampuan orang tua wali seperti apa. "Uang pengembangan institusi itu dibayar pada saat registrasi," sebutnya.
Prof. Dr. Adrianus mengimbau agar perlu ada edukasi yang baik dari kampus ke masyarakat terhadap UKT yang diimplementasikan.
Lalu Seperti apa Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?
Dalam Permendikbud 25 tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Juni 2020 lalu, disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau disingkat UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Dalam Pasal 6 ayat (1) menyebut Pimpinan PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT setelah melakukan konsultasi kepada Menteri (Mendikbud Ristek) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari
setiap jalur penerimaan mahasiswa.
Ayat (2) menyebut besaran UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam beberapa kelompok. Pasal (3), Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 2 (dua) kelompok yakni a. kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. kelompok II dengan besaran UKT paling rendah
Rp501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal (4), penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sama bagi Mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
Pasal (5), penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. Mahasiswa; b. orang tua Mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Pasal (6), penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Pasal (7), ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (1) menyebut besaran UKT setiap kelompok ditetapkan dengan 1 (satu)
nilai nominal. Pasal (2), besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Pasal (3), dalam hal terjadi perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan besaran BKT.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (1), menyebut mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Ayat (2), dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: a. semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau b. semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma
tiga, mahasiswa membayar paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari besaran UKT.
Pasal 9 ayat (3) menyebut dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9 Ayat (4) menyebut, dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana
alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.