Uang Kuliah Tunggal Undana

Ombudsman NTT Minta Calon Mahasiswa Kirim Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana

nilai atau besaran UKT seharusnya tidak boleh sama untuk mahasiswa yang pendapatan orang tuanya berbeda.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI perwakilan NTT meminta calon mahasiswa Undana Kupang untuk mengajukan peninjauan kembali Uang Kuliah Tunggal atau UKT langsung kepada Rektor Undana secara tertulis.

Permintaan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton tersebut terkait informasi yang tersebar bahwa calon mahasiswa Undana keluhkan UKT.

Mengutip pernyataan rektor, Darius menjelaskan bahwa nilai atau biaya UKT di Undana Kupang dimulai level I dan seterusnya besaran biayanya dari Rp 500-3 juta keatas.

"UKT Undana itu mulai dari level 1 (K1 sebesar Rp 500 ribu hingga K7 3,5 juta ke atas. Tergantung prodi masing2," kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 16 Juli 2023.

Baca juga: Richard Riwoe Bantu Mobil Ambulans Bagi Jemaat dan Warga NTT 

Menurut Darius, besaran biaya UKT berdasarkan data yang dinput di sistem yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru dan akan diwawancarai untuk menentukan besaran nilai UKT.

"Jika ada yang keberatan bisa mengajukan peninjauan kembali UKT secara tertulis ke rektor dan tim UKT akan memastikan kembali," ungkapnya melanjutkan pernyataan rektor Undana.

Menurut dia, calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di PT saat mengisi data pada sisten, bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga memasuki tahap wawancara akan diketahui calon mahasiswa yang jujur mengisi data atau tidak.

Permasalahan UKT Undana, menurut Darius, dirinya pun menerima laporan dari para calon mahasiswa tentang keberatan UKT tersebut.

"Mereka sampaikan ke saya bahwa UKT kali ini ditetapkan nilainya sama untuk semua golongan. Sehingga saya sampaikan kepada mereka untuk mengikuti pesan Rektor untuk sampaikan langsung secara tertulis kepada Rektor," jelasnya.

"Masalah ini bisa saja waktu input datanya salah atau di sesi wawancara itu mungkin tidak cermat sehingga ada permasalahan yang dihadapi calon mahasiswa baru," tambahnya.

Menurut dia, nilai atau besaran UKT seharusnya tidak boleh sama untuk mahasiswa yang pendapatan orang tuanya berbeda.

Baca juga: Prediksi Cuaca NTT Besok 17 Juli 2023, BMKG: Waspada, Angin Kencang dan Karhutla di NTT Berlanjut

Ditambahkab bahwa, PT adalah penjaga moral, sehingga calon mahasiswa tidak boleh melakukan penipuan  saat menginput data.

Sehingga dirinya berharap para mahasiswa harus jujur saat menginput data berdasarkan kemampuan orang tuanya, atau memberikan data sesuai dengan keadaan yang nyata.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved