Minggu, 12 April 2026

Uang Kuliah Tunggal Undana

Rektor Undana: Penentuan Uang Kuliah Pakai Sistem Subsidi Silang

Para orangtua calon mahasiswa baru mendatangi gedung Rektorat Undana untuk meminta keringanan biaya dan penambahan waktu pembayaran UKT.

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
UANG KULIAH - Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc,menjelaskan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru berdasarkan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Orangtua calon mahasiswa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan aksi protes terhadap biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terkesan memberatkan.

Para orangtua calon mahasiswa baru mendatangi gedung Rektorat Undana untuk meminta keringanan biaya dan penambahan waktu pembayaran UKT.

Menanggapi aksi protes tersebut, kepada POS-KUPANG.COM, Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs UE Sanam, M.Sc, menjelaskan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru berdasarkan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Baca juga: Soal Uang Kuliah Tunggal Undana Dikeluhkan Mahasiswa, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Sebut Ada Aturan 

Khusus Undana, Penentuan UKT yang sebelumnya pada level 1-7, untuk sekarang penetapan UKT mulai dari level 1-10.

"Penetapan UKT sifatnya parabola, artinya adanya subsidi silang, dalam hal ini, ada calon mahasiswa yang biaya UKT Level 1-2 dibawah 10 persen, dan ada pula yang mendapatkan biaya UKT Level 9-10 di atas 10 persen, dan sisanya calon mahasiswa mendapatkan biaya UKT pada level 3-8 dengan nominal bervariasi sesuai Program Studi," jelas Maxs Sanam.

Pihaknya menambahkan bagi para calon mahasiswa baru tidak semuanya mendapatkan besaran UKT pada level tertinggi sebab penentuannya sudah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Universitas selama tahap seleksi.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Rektor Undana: Sudah Berlaku Beberapa Tahun

Terhadap Verifikasi dan validasi berdasarkan panduan UKT Sifatnya dinamis jika orangtua mengalami gagal usaha, kehilangan pekerjaan, atau meninggal dunia, maka mahasiswa dapat bersurat kepada Rektorat.

"Penentuan UKT sudah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sehingga bagi orangtua calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dapat mengajukan surat Keberatan kepada Rektor untuk dilakukan kembali, sehingga kami akan kembali melakukan verifikasi kembali," tambah Maxs Sanam.

Terhadap tindak lanjut dari keberatan yang diajukan oleh Orangtua calon mahasiswa baru, ada empat kemungkinan yang akan dilakukan oleh Pihak Rektorat berupa menurunkan biaya UKT, atau biaya UKT tetap alias tidak berubah, bahkan menaikkan biaya UKT, serta memberikan sanksi kepada mahasiswa bersangkutan karena telah memalsukan data pribadi untuk mendaftarkan kuliah.

Baca juga: Pesan Rektor Undana Kupang Bagi Dua Guru Besar Usai Dikukuhkan

Sementara itu, Penentuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Undana mendapatkan kuota dari Kemendikbud Ristek hanya 460 orang mahasiswa.

Terkat penentuan Biaya KIP Kuliah sesuai dengan akreditasi Program Studi, dan penetapannya sudah ada di dalam sistem.

"Kami harus melakukan seleksi hanya 460 orang  dari jumlah 2.120 orang mahasiswa, dan hal ini menimbulkan polemik dan tudingan  bahwa Rektor membatalkan KIP atau bertindak semena-mena dan lain sebagainya," ujarnya.

 

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mendukung pendidikan anak, terutama mendukung masa depan anak dengan mengutamakan pendidikan berkualitas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved