Uang Kuliah Tunggal Undana
Mahasiswa Undana Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Bagaimana Regulasi Kemendikbud Ristek?
Kegelisahan para mahasiwa Undana Kupang terkait UKT itu sebelumnya viral usai dicurhat di media sosial.
|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DIALOG - Sejumlah orang tua dan mahasiswa di Undana Kupang saat berdialog dengan rektor Undana Kupang Prof Maxs Sanam
Pasal 9 Ayat (4) menyebut, dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana
alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.