Uang Kuliah Tunggal Undana

Mahasiswa Undana Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Bagaimana Regulasi Kemendikbud Ristek?

Kegelisahan para mahasiwa Undana Kupang terkait UKT itu sebelumnya viral usai dicurhat di media sosial.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DIALOG - Sejumlah orang tua dan mahasiswa di Undana Kupang saat berdialog dengan rektor Undana Kupang Prof Maxs Sanam 

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyebut penetapan uang kuliah tungga perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan perturan yanga dikeluarkan Kemendikbud Ristek. 

"Seyogianya kan untuk UKT itu dijamin dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia, Minggu, 16 Juli 2023. 

Prof. Dr. Adrianus menyebut aturan itu tercermin dalam Permenristekdikti nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN). 

Aturan itu berlaku secara umum termaksuk Universitas Nusa Cendana (Undana Kupang) yang belakangan menjadi ramai dikeluhkan sejumlah mahasiswa atau orang. 

Ia menerangkan, Undana diberi hak dan kewajiban mengikuti aturan tersebut. Salah satu hak Undana Kupang adalah penerapan UKT. 

"UKT itu tidak serta merta juga dicantumkan atau disampaikan besarnya sekian-sekian, tentunya dengan berbagai mekanisme pertimbangan internal yang berdasarkan pada yang namanya biaya kuliah tunggal (BKT)," ujar dia. 

Baca juga: Rektor Undana: Penentuan Uang Kuliah Pakai Sistem Subsidi Silang

Baca juga: Ombudsman NTT Minta Calon Mahasiswa Kirim Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana

Dalam menentukan UKT, kata dia, harus berdasarkan pada BKT yang ditetapkan oleh menteri melalui Dirjen Diktiristek. 

Dalam penetapan itu, ada pertimbangan seperti aspek kemampuan ekonomi dari orang tua wali atau mahasiswa itu. Penentuan UKT menurut dia tetap bersandar ke BKT. 

Begitu juga dengan nominal yang ada, baginya sangat bervariasi. Dia mengaku pada level satu sesuai dengan aturan memang standarnya Rp 500 ribu dan dihitung selanjutnya. 

Variasi UKT itu dihitung berdasarkan formula tersendiri dan formula itu merupakan kewenangan dari tiap kampus, khusus PTN. 

"Yang ditetapkan pemerintah, dilevel satu itu Rp 500 ribu. Tidak boleh lebih dari itu. Level berikutnya minimal Rp 501 ribu, maksimum Rp 1 juta, dan seterusnya, dan seterusnya," ujar dia. 

Secara umum, Undana Kupang memang ada perbedaan seperti di fakultas kedokteran dari fakultas lain. Penentuan UKT, dalam aturan pun melihat sisi program studi. 

Fakultas kedokteran menurut dia, biaya UKT cukup tinggi. UKT yang ditetapkan itu juga dilihat dari proses seleksi melalui jalur satu, dua dan mandiri. 

"Kalau jalur mandiri, itu juga ada uang semacam pengembangan institusi, itu diluar UKT. Besarannya saya tidak tahu, itu dijamin oleh Permendikbud terkait bahwa ada jaminan bahwa untuk menghayer mengambil pengembangan institusi bagi jalur mandiri," jelas dia. 

Dia menegaskan perlu diperhatikan dengan baik mahasiswa yang bersangkutan berada di prodi mana, seleksi masuknya lewat jalur apa dan kemampuan orang tua wali seperti apa. "Uang pengembangan institusi itu dibayar pada saat registrasi," sebutnya. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved