Uang Kuliah Tunggal Undana
Mahasiswa Undana Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Bagaimana Regulasi Kemendikbud Ristek?
Kegelisahan para mahasiwa Undana Kupang terkait UKT itu sebelumnya viral usai dicurhat di media sosial.
Prof. Dr. Adrianus mengimbau agar perlu ada edukasi yang baik dari kampus ke masyarakat terhadap UKT yang diimplementasikan.
Lalu Seperti apa Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?
Dalam Permendikbud 25 tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Juni 2020 lalu, disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau disingkat UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Dalam Pasal 6 ayat (1) menyebut Pimpinan PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT setelah melakukan konsultasi kepada Menteri (Mendikbud Ristek) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari
setiap jalur penerimaan mahasiswa.
Ayat (2) menyebut besaran UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam beberapa kelompok. Pasal (3), Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 2 (dua) kelompok yakni a. kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. kelompok II dengan besaran UKT paling rendah
Rp501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal (4), penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sama bagi Mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
Pasal (5), penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. Mahasiswa; b. orang tua Mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Pasal (6), penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Pasal (7), ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (1) menyebut besaran UKT setiap kelompok ditetapkan dengan 1 (satu)
nilai nominal. Pasal (2), besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Pasal (3), dalam hal terjadi perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan besaran BKT.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (1), menyebut mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Ayat (2), dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: a. semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau b. semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma
tiga, mahasiswa membayar paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari besaran UKT.
Pasal 9 ayat (3) menyebut dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.