Berita NTT
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Ajak Semua Pihak Cegah TPPO
Marciana Dominika Jone menyebut masyarakat belum banyak melapor dugaan TPPO karena beberapa faktor, termasuk kemiskinan, lapangan kerja serta pendidik
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau humman trafficking terbilang cukup tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski demikian, belum banyak masyarakat yang berani melaporkan kepada pihak berwenang.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, hal itu terjadi lantaran beberapa faktor, diantaranya seperti kemiskinan, terbatasnya ketersediaan lapangan kerja, pendidikan yang rendah, minimnya informasi serta minimnya kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja.
"Seringkali kita tidak memahami permasalahan yang terjadi, misalnya masih adanya penipuan, pemaksaan dan tindakan kekerasan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia asal NTT," ujar Marciana saat narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Konsultasi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Ajak Seluruh Jajaran Lakukan Pemutakhiran Data SIMPEG
Dalam Rakor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi di Sima Hotel Sumba – Tana Humba, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu, Marciana menyebut bahwa calon tenaga kerja asal NTT umumnya tidak mengetahui kemana tujuan mereka untuk bekerja. Mereka juga juga tidak mengetahui pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Selain itu, lanjut Marciana, masih banyak calon tenaga kerja yang akan keluar baik AKAD maupun AKAN tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat- surat resmi.
"Korban trafficking bisa laki-laki, perempuan, anak-anak dan bayi. Siapa saja bisa menjadi calo, seperti perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calonya di daerah, aparat pemerintah, majikan, orang tua dan sanak saudara," imbuh Kakanwil perempuan pertama asal NTT itu.
Dirinya menambahkan, TPPO bisa berbentuk kerja paksa seks dan eksploitasi seks, perbudakan, Pembantu Rumah Tangga (PRT) dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang, serta beberapa bentuk buruh/pekerja anak, penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya TPPO, pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, camat, lurah, dan tokoh adat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan TPPO dengan caranya.
"Apa yang kau biarkan, adalah apa yang akan berlanjut. Stop perdagangan orang di bumi flobamora," tegas dia.
Baca juga: Rupbasan Kupang Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan SIMPEG Kemenkumham NTT 2023
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT: Pencegahan Perdagangan Orang Dimulai dari Masyarakat Desa
Selain itu, Marciana juga menekankan bahwa calon TKI pada masa pra-penempatan harus memenuhi persyaratan seperti berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil, berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP atau yang sederajat dan harus memenuhi semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai TKI.
Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati apabila ada yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses imigrasi yang cepat dan bebas biaya menggunakan dokumen palsu, sekalipun yang menawarkan adalah orang terdekat.
"Segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Aparat Pemerintah terdekat seperti Camat dan Kepala Desa, Komnas HAM, Aktivis HAM maupun LSM pemerhati trafficking jika terdapat tanda-tanda mencurigakan dari calo/perekrut untuk bekerja ke luar negeri," jelasnya.
Sebagai bagian dari pendekatan pelayanan kepada masyarakat, Marciana menyatakan, pihaknya siap melayani masyarakat di Sumba Barat Daya untuk mengurus paspor, khususnya bagi yang ingin bekerja di luar negeri.
Terkait hal ini, Pemda melalui Dinas Tenaga Kerja, camat, dan kepala desa bisa melakukan pendataan terhadap warganya yang merupakan calon TKI untuk kemudian dikomunikasikan kepada Kanwil Kemenkumham NTT maupun Kantor Imigrasi agar melakukan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan paspor di tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.