Berita Rote Ndao
Kakanwil Kemenkumham NTT: Pencegahan Perdagangan Orang Dimulai dari Masyarakat Desa
Bagi Marciana, mencari kerja itu hal mutlak, siapa saja pasti ingin bekerja untuk kesejahteraan hidup. Tetapi harus sesuai dengan tata caranya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) harus dimulai dari masyarakat di wilayah desa.
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM usai memaparkan materi terkait Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Kantor Imigrasi Kupang di Hotel Ricky, Ba'a, Kabupaten Rote Ndao, Jumat, 26 Mei 2023.
Bagi Marciana, mencari kerja itu hal mutlak, siapa saja pasti ingin bekerja untuk kesejahteraan hidup. Tetapi harus sesuai dengan tata caranya atau prosedurnya.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Jaminan Sosial bagi Pekerja TKD dan Perangkat Desa
"Sosialisasi untuk perekrutan pekerja itu harus dimulai dari wilayah "Desa" karena banyak orang yang pergi kerja tanpa surat atau keterangan dari wilayah desa. Pergi bekerja begitu saja," ungkap Marciana.
Ia juga mengakui masih banyak masyarakat di NTT yang tidak berani untuk melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tujuan sosialisasi pencegahan TPPO ini supaya orang Indonesia siapa saja yang mau bekerja, khususnya di Rote, baik orang yang mau kerja antar-daerah, antar-negara atau mau bekerja di mana saja, pastikan bekerja secara aman dan baik, termasuk bagi orang yang mempekerjakan anak di bawah umur agar tidak masuk dalam pelanggaran HAM," pesan Marciana.
Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham NTT juga menerangkan, jika berbicara tentang TPPO apakah unsur eksploitasinya terpenuhi, jika tidak hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai TPPO.
Menurutnya, TPPO sering kali terjadi karena perekrutan dan pengiriman tenaga kerja yang non-prosedural. Di NTT sendiri permasalahan TPPO cukup banyak, namun banyak yang tidak dilaporkan.
Kemudian, masih kata Marciana, di sisi lain masih banyak calon tenaga kerja yang akan keluar (AKAD maupun AKAN) tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi misalnya pemalsuan identitas diri (KTP), hasil rekam medis, maupun dokumen lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dari calon TKI.
Baca juga: Delegasi BKKBN NTT Laksanakan Forum KPPS dan Monev di Rote Ndao
"Sebab itu, seluruh instansi terkait baik di pusat maupun di daerah perlu wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO," imbunya.
“Sebagai pegawai pemerintah, kita wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negara yang bekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," lanjutnya.
Marciana menyampaikan, unsur hati-hati selalu diterapkan Kemenkumham NTT dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Karena, kata dia, memang domain Kemenkumham di situ terutama pihaknya sangat hati-hati sekali dalam menerbitkan paspor.