Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Konsultasi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten
Yudhi berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat dalam hal meningkatkan pemahaman.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT menggelar kegiatan konsultasi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten.
Kegiatan ini dikhususkan bagi Kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kota Kupang yang berlangsung di Gedung Student Center Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Kamis 6 Juli 2023.
Kegiatan Konsultasi Teknis yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT ini merupakan kerja sama juga dengan Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Baca juga: Imigrasi Maumere Hadiri Penyusunan Renja Satuan Kerja Tahun 2024 di Kanwil Kemenkumham NTT
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati menyampikan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi.
"Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut," ungkap Milawati.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Seleksi Kompetensi Dasar Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip
Milawati mengatakan, Informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju.
"Dengan melihat informasi paten, kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.
Pada prinsipnya, informasi paten dapat digunakan oleh siapa saja bahkan seluruh masyarakat Indonesia maupun dunia. Biasanya informasi paten banyak digunakan oleh inventor, calon inventor ataupun calon pengguna produk paten.
Milawati menyebutkan, pengguna informasi paten yaitu Individual atau perorangan, perusahaan, lembaga pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan serta Industri.
"Untuk pengguna Individual/Perorangan,
Seseorang atau masyarakat umum dapat memanfaatkan informasi paten untuk menentukan status hukum, mengetahui arah teknologi, mencegah pelanggaran paten, menentukan patentabilitas atau kepentingan lainnya. Sedangkan bagi suatu perusahaan, informasi paten dapat digunakan sebagai Business Intelligence,
strategi bisnis, mencegah pelanggaran paten, lisensi, akuisisi, merger, mengetahui arah teknologi, dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Meriahkan HBD ke- 59, Rupbasan Kupang Gelar Turnamen Catur Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT
Milawati menjelaskan, Lembaga Pendidikan merupakan lembaga yang salah satu tujuan dan fungsinya mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Untuk tujuan ini, Lembaga Pendidikan dapat memanfaatkan informasi paten untuk mengetahui tren teknologi, mencegah pengulangan riset, mencegah pelanggaran paten serta menentukan patentabilitas invensi yang dikembangkan sebelum invensinya didaftarkan paten," tuturnya.
Sama halnya dengan Lembaga Pendidikan, kata Milawati, Lembaga Penelitian dan Pengembangan seperti Balai Penelitian dan Pengembangan baik pemerintah maupun swasta juga dapat memanfaatkan informasi paten untuk mengetahui tren teknologi, mencegah pengulangan riset, mencegah pelanggaran paten serta menentukan patentabilitas invensi yang dikembangkan sebelum invensinya didaftarkan paten.
Baca juga: Siap Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan
"Untuk suatu industri, Informasi paten dapat dimanfaatkan untuk mengetahui arah teknologi, mencegah pelanggaran paten, Business Intelligence, strategi bisnis, lisensi, akuisisi, merger dan lainnya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.