Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan

Kronologi Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT pasca Bantu Jual Tanah ke WNA

Lukas Lebu bersama tersangka lainnya juga telah diserahkan dalam agenda penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PEMERIKSAAN - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penggelapan dokumen obyek tanah yang melibatkan wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Gallu dkk. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Gallu ditahan Kejati NTT. Politikus NasDem itu ditahan lantara membantu proses penjualan tanah ke seorang warga negara asing (WNA) di Pulau Sumba

Dalam penjualan tanah itu, diduga Lukas Lebu cs melakukan penggelapan dokumen obyek tanah. Lukas Lebu bersama tiga orang lainnya ditahan Kejari Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023. 

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kamis 6 Juli 2023 mengatakan, setelah dilakukan rangakaian pemeriksaan terhadap para tersangka, kemudian dilakukan penahanan. 

Lukas Lebu bersama tersangka lainnya juga telah diserahkan dalam agenda penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, terhadap perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan, Ketua DPC Nasdem Sebut Hormati Proses Hukum

Menurut Abdul para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke 1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersangka Lukas Lebu Gallu (LLG), Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB) dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB) serta barang bukti berjalan dengan aman dan kondusif," kata Abdul. 

"Tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada saudari Silvia Spiriti (SS) WNA dan dilakukan pembayaran tersebut sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236.000.000," tambah Abdul. 

Dari nominal itu, sebanyak Rp 200.000 diberikan untuk tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) atau anaknya atas nama Lukas Lade Bora (LLB) dan sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain namun tersangka Lukas Lade Bora (LLB). 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan, NasDem NTT Belum Bahas Beri Bantuan Hukum

Tersangka Oktovianus Poto Lete, kata Abdul, mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp 100.000.000.  Lukas Lebu Gallu kemudian yang menyuruh tersangka Lukas Lade Bora dan tersangka Oktovianus Poto Lete  mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora.

Lukas Lebih juga meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulluh. Menurut keterangan dari  Jimmy Firmus Bulluh, ia sempat mendapat tekanan dari tersangka Lukas Lebu Gallu untuk segera memproses sertifikat tersebut.

"Karena tersangka Lukas Lebu Gallu adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat," lanjut Abdul menerangkan. 

Pengurusan dokumen itu kemudian diambil Lukas Lebu Gallu (LLG) yang mengambil hak milik (dokumen,red) dengan nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora  di pihak pertanahan. 

Baca juga: Save the Children Indonesia Dorong Orang Muda Sumba Barat Berpikir Kritis dan Bawa Perubahan

Lukas Lebu kemudian mendapat komisi Rp 5.000.000 atas bantuannya memproses dokumen, yang mana obyek tanah tersebut merupakan sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.

"Proses tahap II tersebut dihadiri oleh Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Herry Chritino Franklin, S.H., M.H., dan Andri Kristanto, S.H., M.H," ungkap Abdul. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved