Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan, NasDem NTT Belum Bahas Beri Bantuan Hukum

kami menunggu & menyerahkan semuanya pada proses hukum yg sedang berlangsung, dan berharap dapat berproses seadilnya

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Sekretaris DPW NasDem NTT Yusak Meok 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu kader Partai NasDem NTT ditahan jaksa. DPW NasDem NTT sendiri belum membahas untuk memberikan bantuan hukum terhadap kadernya itu. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi  NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, S.H, Selasa 4 Juli 2023.

Sekretaris DPW NasDem NTT, Yusak Meok yang dihubungi Selasa malam, menyebut pihaknya menyerahkan kasus itu ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. 

NasDem NTT juga berharap agar kasus itu bisa diproses dengan pertimbangan semua rangkaian berjalan dengan seadil-adilnya. 

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Beri Motivasi dan Ajak Petani di Belu Kerja Kolaborasi

"Pada prinsipnya kami menunggu & menyerahkan semuanya pada proses hukum yg sedang berlangsung, dan berharap dapat berproses seadilnya," kata dia lewat pesan WhatsApp.

Yusak yang ditanya ihwal pemberian bantuan hukum ke salah satu kadernya itu, mengaku DPW NasDem NTT belum membahasnya. 

"Blm dibahas," sebut dia.

Adapun kasus ini mengenai dugaan penggelapan atau pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Selain Lukas Lebu, Kejaksaan Tinggi NTT juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu, yang merupakan mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora selaku pemilik tanah/penjual tanah.

Baca juga: Prof. Dr. Frans Salesman Harapkan Guru Besar di NTT Menjadi Pengayom Para Dosen di PT

Keempat tersangka tersebut ditahan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan para tersangka kepada Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21). (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved